
sergap.id, MALANUZA – Satuan Reserse (Satres) Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polres Ngada mengamankan 32 jerigen moke yang diduga telah dicampur spritus dari Pasar Malanuza, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, pada Sabtu (22/5/21) siang.
Kapolres Ngada, AKBP. Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba, Ipda. Efridus Watu Moi, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah moke yang disita dari 12 penjual itu mengandung spritus atau tidak.
“Menurut masyarakat seperti itu (moke telah dicampur spritus). Tapi untuk memastikan itu mesti (ada tes lab) dari dinas yang berkompeten,” ujar Efridus saat dihubungi SERGAP via telepon, Sabtu (22/5/21) siang.
Efridus menjelaskan, 32 jerigen moke tersebut diamankan dalam operasi penyebaran miras ilegal yang dapat memicu meningkatnya tindak kriminal di wilayah hukum Polres Ngada.
Dalam operasi di Pasar malanuza sekitar pukul 10.30 Wita itu, Satres Narkoba Polres Ngada dibackup oleh aparat Polsek Golewa.
“Masing-masing jerigen ini (berisi moke) 30 liter. Sejauh ini hanya barang bukti (32 jeriggen moke) yang diamankan,” ucapnya.
Menurut Efridus, 32 jerigen moke itu akan dibawa untuk diamankan di Mapolres Ngada.
Erik, salah seorang warga Pasar Malanuza, mengatakan, setahun terakhir, banyak penjual moke arak di Pasar Malanuza yang mencampur jualannya dengan spritus.
“Dari rasanya langsung ketahuan,” katanya.
Dia berharap, dengan disitanya moke yang diduga telah dicampur spritus di Pasar Malanuza, bisa membuat pencinta miras lokal untuk lebih berhati-hati memilih moke untuk diminum.
“Penjual juga harus peduli dengan kepentingan konsumen. Jangan karena mau untung besar, lalu menghalalkan semua cara,” pungkasnya.
Ahli kesehatan menyebut, spiritus atau alkohol terdenaturasi adalah etanol yang memiliki zat aditif beracun berbau tajam dan berbahaya untuk dikonsumsi.
Mengkonsumsi spritus berpotensi mengakibatkan kebutaan, bahkan kematian.
Seseorang yang meminum spiritus akan mengalami mual, muntah-muntah, lemah dan sesak nafas. Selanjutnya Spritus akan menekan pernafasan hingga menyebabkan kematian. (cis/cis)