Ferdi mendesak Pemerintah Federal Australia segera menghentikan semua kegiatan di Gugusan Pulau Pasir dan segera angkat kaki dari kawasan itu.
Ferdi mendesak Pemerintah Federal Australia segera menghentikan semua kegiatan di Gugusan Pulau Pasir dan segera angkat kaki dari kawasan itu.

sergap.id, KUPANG – Pemerintah Australia ditantang untuk menunjukan bukti kepemilikan Pulau Pasir yang diklaim sebagai milik Australia.

Ferdi mengatakan bahwa ketika masa Pemerintahan Kolonial Belanda berkuasa atas Indonesia (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran atas lokasi Pulau Pasir (Poelopasir) dan tercatat dalam “acte van eigendom” seluas lebih kurang tertanda “oppervlakte” 15.500 hektare berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.

“Jika tidak bisa dibuktikan, segera angkat kaki dan jangan permalukan diri dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik,” ujar Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, seperti dikutip SERGAP dari ANTARA, Minggu, (13/11/22).

Jika Pemerintah Australia masih terus mengklaim Pulau Pasir sebagai milik Australia, maka Ferdi mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra. Karena Pulau Pasir tersebut adalah Hak Adat Masyarakat NTT di Laut Timor.

Karena itu Ferdi mendesak Pemerintah Federal Australia segera menghentikan semua kegiatan di Gugusan Pulau Pasir dan segera angkat kaki dari kawasan itu.

“Gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor,” tegasnya. (usa/ant)