Para pelaku tindak pidana PMI yang terjaring polisi dihadirkan dalam Konferensi Pers Polsek Polsek KKP Batam, Selasa (7/2/23)
Para pelaku tindak pidana PMI yang terjaring polisi dihadirkan dalam Konferensi Pers Polsek Polsek KKP Batam, Selasa (7/2/23)

sergap.id, PMI – Aktivis HAM, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, dilaporkan oleh Kabag Ops Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro, ke Mapolda Kepri, Rabu (8/2/2023).

Pastor yang akrab disapa Romo Paschal itu dituduh menyebarkan fitnah terkait kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Batam ke Malaysia, dan Bambang tak terima namanya di kait-kaitkan dengan sindikat PMI Ilegal.

Namun Koordinator TPDI dan Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai, laporan pejabat BIN itu merupakan sebuah perlawanan dari aktor negara yang menjadi bagian dari sindikat human trafficking.

“Modus Sindikat Perdagangan Orang di Batam menggunakan backing aktor negara, akhir-akhir ini mulai terendus bahkan terungkap ke publik berkat peran peran masyarakat yang konsisten memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking”, beber Petrus kepada SERGAP, Jumat (10/2/23).

Selama ini Romo Paschal diketahui sangat getol membongkar kerja-kerja kotor para mafia PMI ilegal di Batam. Tak sedikit ancaman yang ia terima, termasuk ancaman pembunuhan. Namun Romo Paschal tak pernah gentar.

“Meskipun Laporan Polisi yang dibuat Bambang itu merupakan haknya untuk mengadu, akan tetapi tuduhan Bambang terhadap Romo Paschal  tidak beralasan hukum”, ucap Petrus.

Menurut dia, advokasi yang dilakukan Romo Paschal  memiliki nilai luhur dan semangat kemanusiaan, sekaligus membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dalam mencegah sekaligus menanggulangi masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI pun telah menelusuri apa yang dituduhkan Bambang terhadap Romo Paschal. Dari penelusuran itu diperoleh fakta bahwa apa yang dituduhkan Bambang sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikit pun.

“Yang dilakukan Romo Paschal tidak melanggar hukum, harusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena advokasi yang dilakukan Romo Paschal sejalan dengan perintah Pasal 60 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu  memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN”, tegas Petrus. (pet/cis)