
sergap.id, SURABAYA – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dengan terdakwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua NTT, Marthen Luther Dira Tome digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (31/7/2017).
Dalam sidang putusan ini, hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang sudah disiapkan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim membacakan putusan.
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan, yaitu mengacu pada pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu Marthen Dira Tome juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar 515 juta rupiah.
Jika tidak membayar, maka mantan kepala subdinas PLS itu akan ditambah kurungan penjara selama 1 bulan, dan harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.
Selain itu, akan ditambah pidana penjara 3 tahun, jika harta bendanya tak cukup untuk menutupi kerugian negara.
Dalam dakwaan jaksa, Marthen disangka merugikan negara sebesar hampir 4,3 Miliar Rupiah.
Mendengar putusan tersebut, Marthen Dira Tome sempat bertepuk tangan sebanyak 5 kali. (El/tribunjatim)