
sergap.id, NATAUTE – Fakta mencengangkan terungkap. Pemerintah Kabupaten Nagekeo diduga menerima setoran retribusi dari aktivitas tambang galian C yang belum mengantongi izin resmi. Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana mungkin aktivitas ilegal justru menyumbang pemasukan ke kas pemerintah?
Dugaan ini mencuat setelah praktik galian C ilegal di Desa Nataute, Kecamatan Nangaroro, terendus media dan DPRD Nagekeo. Di tengah polemik izin yang belum tuntas, pemerintah daerah justru mengonfirmasi adanya aliran dana dari Direktur CV Darma Bakti Persada, Yanto Darmawan alias Yeti yang mengelola tambang ilegal tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Kabupaten Nagekeo, Rely Nagi, membenarkan bahwa pihak rekanan (Yeti) telah menyetor retribusi galian C sebesar Rp42 juta ke Pemkab.
“Pembayaran dilakukan pada 10 April 2026,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).
Dari jumlah itu, Rp8 juta disetor ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sementara sisanya masuk ke kas daerah.
Rely menjelaskan, besaran retribusi dihitung berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan pihak rekanan.
“Setelah RAB dikirim, kami lakukan perhitungan. Itu kewajiban pihak ketiga,” jelasnya.
Namun di sinilah letak persoalan krusial. Retribusi dibayar, tetapi izin belum ada.
Pemerintah sendiri mengakui bahwa legalitas operasional tetap menjadi syarat utama sebelum aktivitas pertambangan dilakukan. Artinya, penerimaan retribusi tidak serta-merta melegitimasi aktivitas di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo, Eus Ebo, menegaskan bahwa pengambilan material tanpa izin adalah pelanggaran.
“Pengambilan material harus dilakukan di quarry yang memiliki izin resmi dari ESDM, termasuk IUP Operasi Produksi,” tegasnya.
Ia menekankan, izin tersebut merupakan dasar hukum seluruh aktivitas tambang, mulai dari pengambilan hingga penjualan material.
“Kalau izin belum ada, maka tidak boleh ada aktivitas. Itu prinsipnya,” ungkapnya.
Pernyataan ini mempertegas kontradiksi, di satu sisi aktivitas dinilai ilegal, di sisi lain pemerintah menerima setoran dari kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Terungkap! Galian Ilegal Proyek Rp14,3 M di Nataute Jalan Tanpa Izin
Eus juga memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, tim terpadu akan turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. (sg/sg)































