sergap.id, RUTENG – Ruang sidang Pengadilan Negeri Ruteng mendadak dingin pada Selasa (12/5/2026). Bukan karena pendingin ruangan atau suara palu hakim, melainkan karena sebuah pemandangan yang merobek nurani.

Seorang ibu renta berusia 80 tahun berjalan perlahan menuju kursi tergugat. Namanya Agatha Lilus. Tubuhnya tampak rapuh. Langkahnya pendek dan pelan. Tangannya bergetar kecil saat menggenggam sisi kursi di ruang persidangan. Wajah perempuan asal Kampung Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu terlihat letih, seperti menyimpan luka panjang yang tak mampu diucapkan dengan kata-kata.

Namun yang paling menyakitkan bukanlah usianya yang senja. Melainkan kenyataan bahwa perempuan itu harus berhadapan di meja hijau dengan anak kandungnya sendiri.

Anak-anak yang dulu dipeluk saat demam. Anak-anak yang pernah ia gendong, ia susui, ia besarkan dengan air mata dan pengorbanan seorang ibu. Kini berdiri sebagai lawan dalam sengketa warisan.

Di ruang sidang itu, Agatha lebih banyak menunduk. Sesekali matanya berkaca-kaca. Ia tampak berusaha tegar, tetapi sorot matanya sulit menyembunyikan kepedihan yang menghantam batinnya.

Tak ada ibu yang pernah membayangkan akhir hidupnya akan sampai di titik seperti ini.

Perkara ini bermula dari harta peninggalan almarhum suaminya, Kanisius Labur, yang belum dibagi kepada ahli waris. Namun seiring waktu, warisan yang seharusnya menjadi peninggalan terakhir seorang ayah berubah menjadi bara yang membelah keluarga sendiri.

Dari perkawinannya dengan Kanisius Labur, Agatha memiliki tujuh anak, yakni Wili Harum, Hendrikus Jehamun, Robert Mangu, Bernadeta Mutiara, Marta Tur, Angela Fatmayana Newang, serta dua anak lain yang telah meninggal dunia lebih dahulu, yakni Belasius Manggu dan Yuliana Gumbuk.

Kini, setelah sang kepala keluarga tiada, rumah yang dulu dipenuhi suara keluarga perlahan berubah menjadi arena sengketa.

Hendrikus Jehamun tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Gugatan itu menyeret sang ibu ke hadapan hukum pada usia ketika sebagian besar orang hanya ingin hidup tenang ditemani anak dan cucu.

Di tengah tekanan itu, Agatha didampingi tim kuasa hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai yang terdiri dari Gregorius Antonius Bocok, SH., Adrianus Trisno Rahmat, SH., dan Geradus Omat, SH.

Usai persidangan, Gregorius Antonius Bocok mengaku perkara ini bukan sekadar sengketa tanah atau perebutan warisan.

“Ini luka kemanusiaan. Seorang ibu yang mengandung sembilan bulan, melahirkan dengan taruhan nyawa, membesarkan anak-anaknya dengan kasih sayang, kini harus duduk sebagai tergugat karena digugat anak kandungnya sendiri,” ujarnya lirih.

Menurutnya, perkara tersebut menunjukkan bagaimana harta bisa mengubah hubungan darah menjadi pertarungan hukum yang menyakitkan.

Sementara itu, Adrianus Trisno Rahmat menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Agatha hingga proses hukum selesai.

“Jangan sampai seorang ibu tua yang lemah secara fisik dan batin menghadapi semua ini sendirian. Hukum harus hadir melindungi mereka yang rentan,” katanya.

Kasus ini sontak menyita perhatian masyarakat Manggarai. Banyak warga mengaku sulit menerima kenyataan bahwa seorang ibu lanjut usia harus menjalani sisa hidupnya di ruang sidang karena konflik dengan anak-anaknya sendiri.

Di tanah Flores yang menjunjung tinggi adat, hormat kepada orang tua, dan ikatan keluarga, tragedi ini terasa seperti tamparan keras bagi nurani sosial.

Dan di ujung usianya, ketika sebagian ibu menikmati tawa cucu dan doa keluarga, Agatha Lilus justru harus duduk diam di kursi tergugat, memandang anak-anaknya dari seberang ruang sidang, dengan hati yang mungkin sudah lebih dulu hancur sebelum palu hakim diketuk. (mem/mem)