
sergap.id, RUTENG – Kasus kematian Restina Tija—atau juga ditulis Restiana Tija—perlahan berubah dari tragedi personal menjadi sorotan publik. Enam bulan sejak jasadnya ditemukan di kawasan hutan, penyelidikan belum juga mengerucut pada satu kesimpulan: apakah ini kematian alami, bunuh diri, atau pembunuhan.
Pada 28 Agustus 2025, Restina meninggalkan kampung halamannya di wilayah Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Ia sempat mengirim pesan kepada keluarga—sebuah komunikasi terakhir yang kini menjadi potongan penting dalam menyusun kronologi.
Namun setelah itu, jejaknya seolah lenyap. Dan, hampir tiga minggu berselang, tepatnya 18 September 2025, warga menemukan jasad seorang perempuan di hutan Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai. Belakangan dipastikan, jasad itu adalah Restina.
Lokasi penemuan yang terpencil dan minim saksi langsung sejak awal menyulitkan proses pengumpulan bukti.
Kondisi jasad korban saat ditemukan menjadi salah satu titik krusial yang memicu kecurigaan keluarga. Kuasa hukum mereka dari LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, menyebut adanya sejumlah kejanggalan serius.
Bagian tubuh korban dilaporkan tidak utuh. Beberapa organ disebut hilang. Fakta ini membuka kemungkinan yang lebih kompleks daripada sekadar kematian biasa.
“Apakah ini murni bunuh diri atau ada indikasi pembunuhan?” ujar Marsel, mempertanyakan.
Jika benar terjadi mutilasi atau kerusakan tubuh yang tidak wajar, maka penyebabnya perlu diuji secara ilmiah: apakah akibat aktivitas manusia, hewan liar, atau faktor alam pasca kematian. Namun hingga kini, jawaban itu belum disampaikan secara terbuka kepada keluarga.
Kasus ini ditangani oleh Polres Manggarai. Dalam prosesnya, keluarga telah mengajukan sedikitnya enam saksi untuk diperiksa. Namun, hingga Maret 2026—enam bulan setelah penemuan jasad—belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk PMKRI Ruteng, yang secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat, bahkan cenderung mandek. Di sisi lain, kepolisian beralasan bahwa minimnya alat bukti pidana menjadi kendala utama. Penyidik mengklaim masih bekerja secara profesional dalam mengumpulkan fakta-fakta.
Dua narasi ini—antara “mandek” dan “masih berproses”—menciptakan jurang persepsi yang semakin lebar.
Salah satu titik paling sensitif dalam kasus ini adalah hasil autopsi. Hingga April 2026, keluarga mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait penyebab kematian Restina.
Padahal secara hukum, berdasarkan Pasal 134 KUHAP, autopsi dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga jika ada dugaan tindak pidana. Namun transparansi hasilnya menjadi kewajiban moral sekaligus profesional penyidik.
Ketiadaan informasi ini justru memperkuat kecurigaan keluarga bahwa ada sesuatu yang belum diungkap.
Kuasa hukum keluarga juga menyoroti pentingnya pendekatan ilmiah dalam penyidikan. Salah satu yang disinggung adalah penggunaan uji poligraf (lie detector), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.
Metode ini dinilai relevan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi dalam kasus yang minim bukti fisik.
Selain itu, pendekatan forensik lanjutan—seperti analisis jaringan tubuh, waktu kematian, hingga rekonstruksi kejadian—dianggap penting untuk mempersempit kemungkinan.
Ketidakjelasan penanganan perkara membuat kuasa hukum keluarga mengambil langkah lebih jauh. Mereka mendesak evaluasi terhadap kinerja Kapolres Manggarai, bahkan meminta Kapolri mempertimbangkan pencopotan sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan sinyal bahwa kepercayaan terhadap proses hukum mulai terkikis.
Marsel juga menyoroti aspek humanis yang dinilai kurang dalam penanganan kasus. Bagi keluarga korban, bukan hanya keadilan yang dicari, tetapi juga kepastian dan penghormatan terhadap duka yang mereka alami.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Manggarai terkait perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas berbagai kritik yang muncul.
Di balik berkas-berkas penyelidikan yang belum rampung, ada satu pertanyaan yang terus menggema: apa yang sebenarnya terjadi pada Restina Tija di hutan Rentung?
Selama pertanyaan itu belum terjawab, kasus ini akan tetap menjadi catatan tentang bagaimana sebuah kematian bisa terjebak dalam ketidakpastian—dan bagaimana keadilan bagi sebagian orang, terasa semakin jauh. (sp/sp)































