Kapolres Nagekeo, AKBP Muchamat Rachmad Salihi, SIK, MH
Kapolres Nagekeo, AKBP Muchamat Rachmad Salihi, SIK, MH.

sergap.id, AERAMO – Kasus dugaan penghinaan yang menyeret anggota DPRD Nagekeo, Anton Sukadame Wangge, ternyata belum selesai. Setelah sebelumnya kandas di pengadilan akibat cacat prosedur, Polres Nagekeo kini kembali bergerak dengan langkah yang terlambat disadari sejak awal, yakni meminta izin tertulis kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Nagekeo, AKBP Muchamat Rachmad Salihi, SIK, MH, memastikan perkara itu tetap diproses. Kepada SERGAP, Senin (18/5/2026), ia menegaskan penyidik akan segera mengirim surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Anton Wangge kepada Gubernur NTT.

“Kasusnya tetap diproses,” ujarnya.

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan surat itu dikirim. Polisi juga belum menjelaskan mengapa prosedur yang diwajibkan undang-undang itu justru tidak dipenuhi sejak awal penyidikan.

Padahal, aturan mengenai pemeriksaan anggota DPRD bukan aturan baru. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPRD dalam perkara tertentu wajib mendapat persetujuan tertulis gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan itu bahkan sudah dipertegas lagi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa izin tersebut, proses hukum berpotensi cacat sejak lahir.

Dan itulah yang terjadi.

Perkara ini sebelumnya gugur di meja hijau setelah majelis hakim menyatakan penuntutan tidak dapat diterima. Penyidik dinilai melimpahkan berkas perkara tanpa mengantongi izin tertulis gubernur saat memeriksa Anton Wangge.

Fakta ini memunculkan sorotan keras terhadap profesionalisme penyidikan. Sebab, syarat administratif mendasar justru diabaikan, sementara perkara sudah dipaksa masuk ke ruang sidang.

Kini polisi mencoba memperbaiki kesalahan itu dengan kembali menempuh jalur perizinan.

BACA JUGA: Kasus Wangge Kembali Memanas

Kasus ini bukan sekadar soal dugaan penghinaan. Ini juga tentang bagaimana penegakan hukum bisa tersandung oleh kelalaian aparat sendiri ketika berhadapan dengan kekuasaan politik. (sg/re)