sergap.id, JAKARTA – Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri. Teddy terbukti melanggar etik.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Ramadhan juga menjelaskan wujud perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh Teddy. Teddy disebut memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sementara anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Namun Teddy tidak menerima putusan itu. Dia telah mengajukan banding.(el/el)