Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

sergap.id, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto mengguncang institusi Polri. Tiga jenderal terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Salah satu nama adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri. Dua lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Yang membuat perkara ini semakin serius, salah satu sasaran penyadapan diduga adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Penyadapan diduga tidak berhenti pada kepala negara. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Menurut Asep, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Lebih jauh, penyidik menduga jejak aktivitas elektronik atau log dihapus pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya. (lp/lp)