
PERSOALAN kehadiran Yonif//Brigif di Nagekeo masih menyisakan kebingungan dan kecemasan besar di hati masyarakat Nagekeo.
Persoalan ini harus direfleksikan dengan baik agar menjadi basis praktik kebijakan politik dan ekonomi yang bijaksana di mata masyarakat kita.
- Siapa yang Berhak Mendefinisikan “Pembangunan”? Ini masalah kuasa, bukan soal semantik semata. TNI dengan jelas menegaskan Yonif TP sebagai “motor pertahanan sekaligus penggerak ekonomi”: pertanian, peternakan, perikanan, infrastruktur, ketahanan pangan. Narasi ini elok. Terlalu indah.
Dalam pandangan politik yang benar, legitimasi tidak lahir dari janji manis. Legitimasi lahir dari konsensus, dan pertanyaan yang paling mendasar belum dijawab: Apakah rakyat Nagekeo diposisikan sebagai subjek yang memutuskan, atau hanya sebagai objek yang diberi tahu?
Jika jawabannya yang kedua, maka yang terjadi persis seperti yang Habermas sebut kolonisasi dunia kehidupan. Logika negara dan militer telah menerobos ruang hidup masyarakat adat. Bukan lewat dialog setara, tapi lewat perintah yang dibungkus brosur pembangunan. Pembangunan tanpa persetujuan adalah penjajahan yang ganti seragam.
- Janji Ekonomi Adalah Teknik Pengalihan Isu. Tanahnya Milik Siapa?
Faktanya bahwa kepala desa Tonggurambang, Mualaf Toa, sudah bicara jelas: kawasan itu awalnya untuk 30 KK transmigran purnawirawan. Sekarang tersisa 12 KK. Masyarakat punya dasar historis dan legal merujuk penetapan pada tahan 1995.
Ini bukan sengketa administrasi. Ini sengketa kedaulatan. Dalam prinsip tentang hak, terlebih tentang tradisi hukum adat Nusantara, hak atas tanah lahir dari relasi historis dan eksistensial, bukan hanya dari secarik sertifikat yang terbit belakangan. Maka ketika TNI ditanya soal tanah, lalu menjawab dengan janji lapangan kerja untuk petani dan UMKM, ini bukan jawaban yang tepat. Ini adalah modus pengalihan. Ini adalah teknik debat klasik: ditanya “ini tanah siapa?”, dijawab “tenang, nanti ada proyek”. Pertanyaan utama tidak terjawab: di atas tanah siapa semua janji itu akan berdiri? Kalau tanahnya masih digugat pemiliknya, maka yang dibangun sekarang bukan kesejahteraan. Yang dibangun adalah konflik yang dilegalkan.
- Paradoks “Batalyon Teritorial Pembangunan”: Militer Jadi Kontraktor Sipil. Konsep Yonif TP itu sendiri bermasalah secara struktural. Di negara demokratis, yang membangun irigasi, jembatan, dan lumbung pangan adalah pemerintah sipil bersama rakyat. Militer tunduk pada otoritas sipil. Bukan sebaliknya. Ketika militer mengambil alih fungsi sipil, dua hal yang akan rusak:
Pertama, distorsi peran. TNI dirancang untuk perang, bukan jadi dinas PU bersenjata.
Kedua, ketimpangan kuasa. Masyarakat yang “diajak kerja sama” oleh institusi bersenjata tidak pernah berada di posisi setara. Bagaimana rakyat bisa bilang “tidak” kepada pihak yang memegang senjata dan anggaran? Faktanya terlalu jelas: Penolakan terhadap Korem, Brigif, dan Batalyon di Nagekeo sudah berlangsung sejak 2025. Ada surat resmi. Ada demo. Ada aksi damai 5 Juni 2026. Tapi proyek jalan terus. Artinya aspirasi rakyat tidak dianggap sebagai hak veto. Aspirasi hanya dianggap keributan yang harus diredam supaya proyek tetap jalan. Ini bukan musyawarah. Ini adalah pemaksaan.
- Sekda dan Pemda: Mau Jadi Jembatan atau Jadi Stempel?
Sekda Nagekeo, Emanuel Ndun, bilang “kita semua adalah bagian dari sejarah yang panjang.”
Kalimatnya puitis. Tapi isinya kosong. Mengakui sejarah tanpa memihak pada hak historis korban sama saja dengan menormalisasi perampasan. Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik kata “krusial” sambil membiarkan rakyatnya digilas.
Kalau Pemda hanya datang untuk meredam amarah warga agar proyek tetap jalan, maka Pemda bukan jembatan. Pemda adalah stempel. Stempel yang mengesahkan pengambilalihan tanah atas nama “kestabilan”.
- Empat Pertanyaan yang Tidak Boleh pemerintah dan TNI Hindari.
Demi keadilan, jawab pertanyaan ini di ruang publik. Bukan di ruang tertutup. Pertama, Mana FPIC-nya?
Apakah ada Free, Prior, and Informed Consent dari masyarakat adat Nagekeo sebelum lahan dipakai? FPIC bukan sosialisasi. FPIC adalah hak rakyat untuk berkata tidak. ILO Convention nomor 169 sudah mengikat Indonesia. Langgar FPIC berarti melanggar HAM.
Kedua, Status Hukum Tanahnya Bagaimana?
Sengketa ini merujuk pada penetapan tahun 1995. Mana putusan pengadilan atau keputusan administrasi yang sah yang memindahkan hak atas tanah itu ke negara atau TNI? Tunjukkan dokumennya. Buka ke publik. Kalau tidak ada, atas dasar apa pihak TNI dan pemerintah membangun?
Ketiga, Kenapa Tidak Moratorium?
Penolakan sudah berjalan lebih dari setahun. Kenapa tidak ada moratorium pembangunan sambil sengketa tanah diselesaikan secara hukum? Memaksa proyek jalan di atas sengketa sama dengan melembagakan kekerasan struktural.
Keempat, Siapa yang Menjamin Warga Tidak Terusir?
Janji lisan tidak laku. Mana jaminan hukum yang mengikat bahwa 10, 20, 30 tahun lagi anak-cucu warga Tonggurambang tidak jadi penonton di tanahnya sendiri?
BACA JUGA: TNI Janji Bangun Ekonomi, Tokoh Nagekeo Ingatkan Sejarah Tanah Belum Tuntas
Penutup: Tanah Bukan Komoditas. Tanah Adalah Nyawa
Kepala Desa Mualaf Toa pernah berkata: “Kalau bicara tanah, kita tidak bisa menghapus sejarahnya. Ada hak masyarakat adat dan ada sejarah penyerahan tanah yang harus dihormati.” Ini pernyataan yang paling jujur dalam seluruh drama ini. Tanah bagi masyarakat adat bukan faktor produksi. Tanah adalah ruang ontologis. Tempat identitas lahir. Tempat memori disimpan. Tempat leluhur bersemayam. Tempat martabat komunitas dijaga.
Pembangunan sejati tidak dimulai dari janji. Pembangunan dimulai dari pengakuan. Pengakuan bahwa rakyat Nagekeo adalah tuan atas tanah dan masa depannya sendiri. Bukan objek dari proyek yang dirancang di Jakarta, diputuskan di Jakarta, untuk kepentingan yang bukan kepentingan mereka.
Selama tanah masih bersengketa, selama rakyat belum setuju, maka setiap batu yang dipasang di sana bukan fondasi pembangunan. Itu nisan untuk keadilan. Mau sebut ini demi negara? Negara tidak dibangun dengan cara mengkhianati rakyatnya.
Mau sebut ini demi ketahanan pangan? Tidak ada ketahanan pangan yang lahir dari perut rakyat yang lapar karena tanahnya dirampas. Hentikan pembangunan. Bereskan tanahnya. Dengarkan rakyatnya. Kalau tidak, yang disebut Yonif TP itu bukan Batalyon Teritorial Pembangunan. Itu Batalyon Teritorial Penggusuran. Penulis: Felix Baghi, SVD / Dosen IFTK Ledalero Maumere





























