sergap.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun setiap tahun.

Fakta ini disampaikan tim Kejagung saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menyatakan, angka pemborosan tersebut berasal dari kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG yang dilakukan BPKP. Dalam proses pemeriksaan, auditor juga telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara.

Kejagung menegaskan, rincian nilai kerugian dan mekanisme perhitungannya akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Menurut jaksa, sidang praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan, bukan membahas substansi perkara.

Dalam persidangan, Kejagung juga menolak dalil permohonan Lodewyk. Penyidik memastikan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta pemohon telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Karena itu, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Jika temuan audit tersebut terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam pengelolaan program bantuan pangan nasional, dengan dugaan pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun. (ed/ed)