sergap.id, KUPANG – Asisten I Sekda Kota Kupang, Yoseph Rera Beka dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang dengan masa tugas hari ini hingga tiga bulan ke depan.
Rera Beka menggantikan posisi Thomas J Gah yang telah menjabat sejak 17 September 2018 hingga 17 Desember 2018.
Pelantikan Rera Beka dipimpin oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa (8/1/19) dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man serta seluruh pimpinan OPD dan lurah.
Dalam sambutannya, Jefri mengucapkan selamat kepada Rera Beka.
“Semoga saudara bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Karena status penjabat Sekda sesungguhnya sama dengan Sekda definitif,” ucapnya.
Jefri juga memberikan apresiasi kepada Thomas J Gah yang telah menjalankan tugas sebagai penjabat Sekda selama tiga bulan.
Ia mengatakan pelantikan penjabat Sekda kota Kupang dilakukan karena adanya kekosongan jabatan sejak 1 September 2018.
Mekanisme dan proses penetapan pejabat Sekda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda. Pada ayat 5 pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati/Walikota mengangkat penjabat Sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah.
Pelantikan ini, kata Jefri, menjadi penting karena penjabat Sekda mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Ia berharap Penjabat Sekda dapat menjalankan tugas dan fungsi Sekda dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Penjabat Sekda harus dapat memastikan program-program prioritas pemerintah kota Kupang berjalan sesuai dengan perencanaan. Dan, demi kelancaran seluruh tugas tanggung jawab dimaksud, saya minta seluruh jajaran agar memberi dukungan dan bekerja sama dengan Penjabat Sekda kota Kupang,” pintanya. (adv/adv)