sergap.id, KUPANG – Aksi tidak terpuji kembali dilakukan siswa kelas 3 SMP Sinar Pancasila dan SMPN 08 Kota Kupang.
Para pelajar yang sedang dalam masa persiapan menghadapi Ujian Akhir Tahun Ajaran 2018/2019 ini kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras di sebuah gedung kosong di samping SMAN 02 Kota Kupang, Jumat (15/3/19) siang, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kabag Ops Satpol PP Kota Kupang, Erik Radja, menjelaskan, para pelaku berjumlah 19 orang dan berasal dari SMP Sinar Pancasila dan SMPN 08 Kota Kupang.
Mereka ditangkap saat jam pulang sekolah, namun masih berpakaian seragam sekolah.
“Saya yang pimpin langsung penangkapan itu,” kata Erik.
Setelah diamankan, para pelajar tersebut digiring ke kantor Satpol PP untuk kepentingan pembinaan.
Erik mengaku, setelah sampai di Kantor Satpol PP, pihaknya langsung menghubungi Kepala Sekolah SMP Sinar Pancasila dan SMPN 08, serta orang tua dari para pelajar itu.
Usai mendapat pembinaan, arahan, dan nasehat dari Satpol PP bersama pihak sekolah dan orang tua, para pelajar tersebut baru dipulangkan
Tapi, “Untuk saat ini mereka masih dalam pengawasan kami,” tegas Erik.
Selain menangkap 19 pelajar, Satpol PP juga mengamankan barang bukti berupa dua botol Sopi (miras lokal).
“Saat ditangkap mereka tidak sempat lari,” papar Erik.
Menurut Erik, ke 19 orang ini telah berulang kali ditangkap karena minum mabuk (miras), baik saat jam sekolah maupun sesudah pulang sekolah.
“Kejadian sudah berulang-ulang kali, tapi mereka tidak pernah takut,” katanya.
Karena itu, orang tua dan sekolah diharapkan dapat membina anak-anak ‘bermasalah’ tersebut agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. (adv/adv)