Irawati Astana Dewi alias Ira Ua ditahan penyidik Polda NTT, Rabu (25/5/22).
Irawati Astana Dewi alias Ira Ua ditahan penyidik Polda NTT, Rabu (25/5/22).

sergap.id, KUPANG – Irawati Astana Dewi alias Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Rabu (25/5/22).

Ira dijebloskan ke sel tahanan Polda NTT sekitar pukul 21.00 Wita. Ira ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.

Berdasarkan bukti permulaan, penyidik menilai Ira diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

Ira ditahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.

Usai mengetahui Ira ditahan, netizen yang tergabung di grup-grup facebook nampak puas.

“Kita dukung langkah Polda untuk ungkap tuntas kasus ini. Kita puas. Puas karena orang yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus ini akhirnya ditangkap dan ditahan”, tulis akun Luky Bire di salah satu grup facebook yang selama ini getol menyuarakan kasus kematian Astri dan Lael.

Ratusan akun lainnya juga mensuport Polda NTT untuk terus bekerja profesional agar kasus kematian Astri dan Lael menjadi terang benderang dan terungkap siapa sebenarnya otak dan pelaku pembunuhan. (sp/sp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini