
sergap.id, KUPANG – Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Kamis (8/3/2018).
MDT tiba di Kantor Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.45 Wita menggunakan mobil Pajero Sport warna merah metalik bernomor polisi polisi W B41 DM.
MDT mengenakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Ia didampingi oleh Ratu Wula Talu, istrinya.
MDT tampak ceria saat menyapa para awak media yang tengah meliput di Pengadilan Tipikor Kupang. Begitu juga Ratu Wula Talu.
Bupati MDT dipanggil untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi pembangunan pasar Waimangura SBD pada Tahun 2015 yang menelan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Kasus ini telah menyeret dua orang terdakwa, yakni Roby Chandra alias Ongko Borobudur dan Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi Making.
Pada sidang sebelumnya, MDT dipanggil oleh jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus Waimangura. Namun saat itu MDT berhalangan hadir, karena sedang melakukan kampanye Pilkada SBD.

MDT merupakan saksi ke enam yang diperiksa dalam sidang Waimangura. Sebelumnya 5 saksi dihadirkan jaksa pada sidang hari Rabu (10/1/18), yakni I Made Adi Remawan, I Nengah Purnaedi, Frimery Arlini Paila Bauka Keremata, Zet K.K. Pakereng, dan Enos Bulu. (til/til)