
sergap.id, KUPANG – Dua belas tahun telah berlalu sejak Meriance Kabu meninggalkan kampungnya di Desa Poli, Amanatun Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan harapan sederhana, bekerja di Malaysia untuk membantu ekonomi keluarga.
Namun perjalanan yang dimulai pada April 2014 itu berubah menjadi kisah dugaan perdagangan orang (TPPO), penyiksaan brutal, eksploitasi tenaga kerja, dan pertarungan panjang melawan sistem hukum lintas negara yang hingga kini belum benar-benar memberikan kepastian keadilan.
Di balik tumpukan berkas perkara, putusan pengadilan, dan janji-janji penegakan hukum, masih tersisa satu pertanyaan besar:
Mengapa setelah 12 tahun, masih ada pelaku yang belum tersentuh hukum?
Semuanya bermula pada 4 April 2014. Saat itu Meriance sedang berada di kampung bersama anak bungsunya. Kondisi ekonomi keluarga sedang terpuruk. Suaminya bekerja serabutan di Kupang.
Pada situasi itu, sejumlah orang datang menawarkan jalan keluar. Mereka meyakinkan Meriance bahwa bekerja di Malaysia adalah kesempatan emas. Gaji besar, pekerjaan ringan, bahkan disebut sebagai “petunjuk Tuhan” yang telah didoakan sebelumnya.
Nama-nama yang kemudian muncul dalam dokumen perkara antara lain Asnat Tafuli, Rosa Kamlasi, Piter Boki, dan Lisa To.
Bujukan itu berhasil.
Tanpa mengetahui apa yang akan terjadi di depan, Meriance meninggalkan kampungnya.
Setibanya di Kupang, Meriance dibawa ke penampungan PT Malindo Perkasa di wilayah Maulafa.
Di sana, menurut kesaksiannya, telepon genggam dan barang-barang pribadi para calon pekerja diambil. Komunikasi dengan keluarga dibatasi.
Tidak ada pelatihan kerja berarti. Namun proses administrasi berjalan cepat.
Salah satu bagian yang kini menjadi sorotan adalah proses pengurusan paspor.
Meriance mengaku pernah diarahkan agar menyebut tujuan pembuatan paspor adalah Timor Leste apabila ditanya petugas, bukan Malaysia.
Perjalanan Meriance menuju Malaysia tidak dilakukan secara langsung. Dari Kupang ia diterbangkan ke Surabaya, lalu ke Batam. Di setiap titik perjalanan selalu ada orang yang telah menunggu.
Mereka mengetahui nama Meriance, mengatur perpindahan lokasi, hingga mengantarnya ke kapal menuju Malaysia. Namun hingga kini sejumlah nama dalam rantai perjalanan itu belum pernah muncul sebagai terdakwa. Padahal tanpa jaringan yang bekerja dari Kupang hingga Batam, keberangkatan tersebut nyaris mustahil terjadi.
-
Delapan Bulan dalam Apartemen Penyiksaan
Sesampainya di Kuala Lumpur, Meriance ditempatkan pada seorang majikan bernama Ong Su Ping Serene.
Di sinilah babak paling kelam dalam hidupnya dimulai.
Menurut kesaksiannya, ia bekerja dari pukul 05.00 pagi hingga dini hari berikutnya.
Ia mengurus seorang lansia berusia 97 tahun, membersihkan rumah, memasak, mencuci, dan melakukan berbagai pekerjaan tanpa waktu istirahat memadai.
Kesalahan kecil disebut berujung hukuman.
Luka di kepala akibat pukulan benda keras.
Cedera pada hidung.
Luka di telinga.
Pemukulan berulang.
Penghinaan verbal.
Pembatasan gerak.
Larangan beribadah.
Pengawasan CCTV.
Ancaman pelaporan kepada polisi.
Semua itu tercatat dalam berbagai dokumen pendampingan yang kemudian menjadi bagian dari proses hukum di Malaysia.
Yang lebih mengerikan, Meriance juga mengaku mengalami kekerasan seksual dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Tubuhnya perlahan berubah. Namun tidak ada akses terhadap perawatan medis yang layak.
-
Secarik Kertas yang Mengubah Segalanya
Pada Desember 2014, ketika harapan hampir habis, Meriance melakukan tindakan nekat.
Ia menulis pesan singkat di secarik kertas.
“Tolong saya, saya disiksa.”
Catatan itu dilemparkan melalui celah pintu apartemen.
Pesan tersebut sampai ke tangan tetangga.
Tak lama kemudian polisi Malaysia datang.
Bagi Meriance, secarik kertas itu menjadi pintu keluar dari neraka yang telah ia alami selama delapan bulan.
Ia kemudian dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.
Kasus ini kemudian masuk ke sistem hukum Malaysia. Namun perjalanan hukumnya jauh dari kata sederhana. Meriance menjalani pemeriksaan berulang. Ia tinggal berbulan-bulan di rumah perlindungan. Lalu dipulangkan ke Indonesia.
Yang menjadi persoalan, putusan penting pengadilan Malaysia pada 2017 ternyata tidak diketahui Meriance selama bertahun-tahun.
Baru pada 2022, ketika kasusnya kembali mendapat perhatian internasional melalui liputan media asing, diketahui bahwa pengadilan Malaysia mengeluarkan putusan DNAA (Discharge Not Amounting to Acquittal).
Artinya, terdakwa dilepaskan tetapi tidak dibebaskan secara permanen dan perkara masih bisa dibuka kembali.
Pada Juli 2024, Mahkamah Sesyen Ampang Kuala Lumpur menggelar sidang Prima Facie.
Hasilnya signifikan.
Pengadilan menyatakan terdapat bukti prima facie terhadap dua dakwaan, yakni terkait perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian.
Namun dua dakwaan lain, termasuk dugaan penyiksaan, tidak dapat dibuktikan karena alat bukti utama tidak tersedia.
Majikan diberi kesempatan melakukan pembelaan. Hingga kini, hasil akhir proses tersebut masih dinantikan.
-
Polda NTT dan Misteri DPO yang Tak Kunjung Tertangkap
Sementara proses hukum berjalan di Malaysia, kasus TPPO di Indonesia juga bergulir.
Beberapa terdakwa telah diproses. Piter Boki dan Tedy Moa pernah diadili.
Asnat Tafuli akhirnya diseret ke pengadilan setelah bertahun-tahun berstatus buron.
Namun satu nama masih menjadi tanda tanya besar, yakni Lisa To.
Dalam berbagai dokumen perkara, nama ini berulang kali muncul sebagai salah satu figur penting dalam perekrutan. Tetapi hingga 2026, ia masih berstatus DPO.
Alasan yang berulang kali muncul adalah keberadaannya diduga berpindah-pindah dan berada di Kalimantan.
-
Korporasi yang Belum Tersentuh
Aspek lain yang terus dipersoalkan Jaringan Solidaritas Meriance Kabu adalah peran korporasi.
PT Malindo Perkasa disebut menjadi bagian dari proses perekrutan dan penempatan awal. Namun hingga kini perhatian publik lebih banyak tertuju pada perekrut lapangan.
Belum terlihat adanya proses hukum yang menyeluruh terhadap pihak-pihak korporasi yang diduga memiliki peran dalam rantai keberangkatan tersebut.
BACA JUGA: NTT Zero TPPO Diuji, Kapolda NTT Didesak Tangkap Dalang Kasus Mariance dan Yuliana
Padahal kasus perdagangan orang umumnya tidak berdiri pada satu atau dua pelaku saja. Ia bergerak melalui jaringan. Dan jaringan selalu memiliki penghubung.
-
Dua Belas Tahun Kemudian
Hari ini Meriance kembali menjadi ibu rumah tangga dan penenun di NTT. Namun luka yang ia bawa tidak seluruhnya sembuh. Sebagian berada di tubuhnya. Sebagian lain tertinggal dalam ingatan.
Selama dua belas tahun ia telah mendatangi kantor polisi, kejaksaan, pengadilan, kementerian, lembaga negara, hingga perwakilan Indonesia di Malaysia. Namun perjuangan itu belum selesai.
Masih ada DPO yang belum tertangkap.
Masih ada pertanyaan tentang peran korporasi.
Masih ada ketidakjelasan akhir proses hukum di Malaysia.
Dan masih ada satu hal yang terus ditunggu Meriance, yaitu kepastian bahwa negara tidak membiarkan kisahnya berakhir sebagai arsip lama di rak perkara. (se/se)






























