Agus Ririmasse

sergap.id, KUPANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang terus membenahi sistem pelayanan administrasi kependudukan dalam upaya meningkatkan system pelayanan public yang benar.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Agus Ririmasse, mengatakan, komitmennya memperbaiki system pelayanan administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil terus dilakukan agar tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan terjawab.

Salah satu langkah yang diambil adalah menyambangi Kantor Ombudsman Perwakilan NTT beberapa waktu lalu, untuk mendapatkan resep atau cara-cara yang benar dan tepat, dalam memberikan pelayanan public sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut Agus, Disdukcapil Kota Kupang selama ini masih tergolong kategori merah dalam penilaian pelayanan public.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan penilain menjadi kuning atau hijau, maka Disdukcapil meminta masukan dari Ombudsman tentang prosedur pelayanan publik yang benar.

“Kami mendatangi ketua Ombudsman, Bapak Darius Beda Daton, saya sering dengan beliau tentang pelayanan yang ada di dukcapil ini supaya kita merubahnya menjadi baik. Saya minta dong resepnya, masukannya seperti apa, sehingga saya tidak salah dalam mengambil langkah-langkah. Dengan demikian maka Ombudsman memberikan resep itu kepada saya,” ungkap Agus Ririmasse.

“Nah ketika resep itu diberikan kepada saya, saya pulang dan  saya langsung rapat dengan seluruh tim percepatan reformasi pelayanan public, bagaimana resep ombudsman ini kita buat. Sehingga kedepan ada penilaian kepada kita oleh Ombudsman kita bisa mendapat nilai hijau. Itu tujuan dan cita-cita kami di Disdukcapil saat ini,” tegas Agus Ririmasse.

Menindaklanjut hasil konsultasi dan komitment memperbaiki system pelayanan adminstrasi kependudukan, Agus Ririmasse  juga telah membentuk Tim Reformasi Percepatan Pelayanan Publik, yang dipimpin Kepala Bidang Pemanfaatan Data Jackson Obeng, dan Sekertaris Kasie Invasi Bustaman.

“Tindaklanjutnya, kami sudah membuat rapat dan memberikan petinjuk dan membuat langkah-langkah strategis untuk membuat perubahan pelayanan sesuai standar operasional prosedur. Dan saya sudah perintahkan kepada Tim saya agar mereka bekerja keras dan menempelkan semua prosedur pelayanannya, sehingga semua berjalan dengan baik,” bebernya.

Ketua Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton pada kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih atas komitmen Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk memperbaiki system layanan Kependudukan dan Catatan Sipil agar menjadi lebih baik.

Karena pelayanan Dukcapil, menurut dia, adalah wajah Kota Kupang. (liv/liv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini