Sejak hari ini, Rabu (30/12/20), FPI Resmi Dibubarkan Oleh Pemerintah RI.
Sejak hari ini, Rabu (30/12/20), FPI Resmi Dibubarkan Oleh Pemerintah RI.

sergap.id, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam atau FPI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan, pemerintah tidak lagi mengakui keberadaan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing,” ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, Rabu (30/12/20).

Mahfud mengimbau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggubris FPI.

“Kepada aparat, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini,” tegasnya.

Menurut Mahfud, keputusan membubarkan FPI ini disepakati bersama beberapa menteri dan kepala lembaga, seperti Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang penyidikannya telah dihentikan polisi untuk dibuka kembali.

Dalam putusannya, hakim tunggal Meritaat Anggarasih mengabulkan gugatan praperadilan pemohon dan memerintahkan agar kasus tersebut dibuka kembali.

Hakim menilai penghentian proses penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

Gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang putusan dilakukan pada Selasa (29/12/20).

Dalam putusan itu, hakim menilai penghentian penyidikan kasus mesum Rizieq tidak sah menurut hukum.

Untuk itu termohon dalam hal ini Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Dirreskrimsus Polda Metro harus melanjutkan proses penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq.

“Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, seperti dilansir detik.com, Selasa (29/12/20).

Atas putusan itu, Polda Metro menyampaikan tanggapannya.

“Kita (masih) menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari detik.com Rabu (30/12/20). (les/les)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini