Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur.
Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur.

sergap.id, LAMAHEKU – Gaji Bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah, serta Janda/Dudanya.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980, yang menjelaskan, gaji pokok Bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara gaji pokok wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Gaji pokok bupati dan wakilnya itu terbilang kecil. Namun Bupati dan Wakil Bupati juga menerima tunjangan per bulan sebesar Rp 3,78 juta untuk Bupati, dan Rp 3,24 juta untuk Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati juga menerima tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain tunjangan, Bupati dan Wakil Bupati juga menerima biaya penunjang operasional bulanan.

Besarannya berbeda-beda setiap daerah, karena harus disesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Namun yang pasti Bupati menerima tunjangan operasional sebesar di atas Rp 100 juta per bulan.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD sebagai berikut:

  1. PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional Bupati sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
  2. PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
  3. PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.
  4. PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD.
  5. PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD.
  6. PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Namun khusus di Kabupaten Lembata, selain menerima gaji, tunjangan, dan biaya operasional, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, juga menerima honor yang dibiayai dari APBD II sebesar ratusan juta rupiah.

Honor tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati tentang standar biaya khusus sejak tahun 2018.

Keputusan tentang standar biaya khusus ini seringkali dirubah jika ada penolakan dari masyarakat.

Misalnya pada tahun 2020, Sunur merubah keputusan tentang standar biaya khusus sebanyak 4 kali. Yang terakhir adalah Keputusan Bupati Lembata Nomor 471 tahun 2020 tentang perubahan ke empat atas lampiran Keputusan Bupati Lembata Nomor 15 tahun 2020 tentang standar biaya khusus Tahun Anggaran 2020.

Sesuai keputusan ini, per bulan Sunur menerima honor sebesar Rp 285.980.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Honor itu berasal dari:

  1. Honor sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah Rp 52.650.000.
  2. Honor sebagai pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah Rp 41.765.000.
  3. Honor sebagai pengarah tim anggaran pemerintah daerah Rp 47.650.000.
  4. Honor sebagai pengarah tim penyusun perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah Rp 28.915.000.
  5. Honor sebagai ketua tim pengarah tim perencanaan dan pengawasan percepatan pembangunan daerah Rp 15.000.000.
  6. Honor sebagai Ketua Forkompinda Rp 50.000.000.
  7. Honor sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan penanganan pemulihan ekonomi Rp 30.000.000.
  8. Sewa Rumah untuk Rumah Jabatan Bupati di Kuma Resort Rp 20.000.000.

Sementara mulai Januari 2021 nanti, Sunur akan menerima honor Rp 408.010.294 (Empat Ratus Delapan Juta Sepuluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) per bulan.

Penerimaan honor fantastis ini  berdasarkan Keputusan Bupati Lembata Nomor 331 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 yang copyannya diterima SERGAP dari salah satu pegawai di Pemkab Lembata pada Rabu, 30 Desember 2020.

Total honor Bupati Lembata per bulan di tahun 2021 tersebut berasal dari:

  1. Honor sebagai pembina tim anggaran pemerintah daerah Rp 3.500.000.
  2. Honor sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah Rp 52.650.000.
  3. Honor pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yang tidak menghasilkan pendapatan Rp 45.000.000.
  4. Honor sebagai pengarah tim penyusun perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah Rp 45.000.000.
  5. Honor sebagai pengarah tim perencanaan dan pengawasan percepatan pembangunan daerah Rp 45.000.000.
  6. Honor sebagai pengarah dan penanggungjawab tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD Rp 50.000.000.
  7. Honor sebagai pengarah tim TPTGR dan TPKN Rp 3.000.000.
  8. Honor sebagai Ketua Forkompinda Rp 60.000.000.
  9. Honor sebagai Penanggungjawab Tim Koordinasi pengelola sistim pemerintahan berbasis elektronik Rp 25.000.000.
  10. Honor sebagai Ketua Satgas Covid-19 dan penanganan pemulihan ekonomi Rp 30.000.000.
  11. Honor sebagai Pelindung dan Penanggungjawab Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa Rp 20.000.000.
  12. Sewa rumah untuk rumah jabatan bupati Rp 28.860.294.

Sumber SERGAP di Lembata menyebutkan, honor bulanan Bupati Lembata ini sempat dipertanyakan di DPRD Lembata.

“Tapi sampai sekarang diam saja. Padahal honor yang bisa dibilang wow ini tidak sebanding dengan kehidupan masyarakat Lembata yang mayoritas masih dililit masalah kemiskinan dan kebodohan. Coba pak (SERGAP) bayangkan kalau uang itu dikumpul buat perbaiki jalan, pasti sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (dok/cis)

1 Komentar

  1. Nafsu manusia biasanya lebih mengejar pemenuhan keinginan, bukan kebutuhan
    Umumnya, orang kaya saja masih merasa miskin. Punya mobil 3 belum puas, harus 5 mobil, lalu tidak puas juga. Terkait berita di atas, apakah setiap item honor tdk bisa dikurangi? Nilai pelayanan siapapun sbg seorg pemimpin bisa tergerus habis oleh konsumerisme & hedonisme. Kini saatnya transparansi dan rakyat boleh bicara tentang siapapun yg adalah pemimpinnya.

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini