PLBN Motamasin
PLBN Motamasin

sergap.id, KOBALIMA – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kobalima, Malaka, NTT, yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste menerapkan aturan baru bagi mereka yang keluar masuk selama pandemi virus Corona.

Saat ini, PLBN yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2018 itu, senyap selama pandemi virus Corona. Itu setelah Timor Leste menutup pintu bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pintu gerbang yang ada cuma dibuka pada hari Rabu dan Sabtu. Itu pun sebagai jalan keluar ekspor produk Indonesia ke Timor Leste.

Rabu merupakan jadwal kendaraan keluar dari RI, sedangkan Sabtu adalah waktu truk-truk kembali dari Timor Leste lewat Salele, Distrik Komvalima sebagai kawasan paling dekat dengan Kobalima.

Di hari lain, pintu gerbang yang memisahkan Indonesia dan Timor Leste dengan zona netral sekitar 10 meter itu ditutup.

Selama pandemi virus Corona ini, sejatinya Indonesia tidak menutup pintu bagi warga Timor Leste. Timor Leste lah yang menutup gerbang dan mengizinkan warganya melintas sekali dalam dua pekan.

Indonesia mengikuti jadwal yang diberikan Timor Leste untuk membuka dan menutup gerbang negara.

Timor Leste juga menerapkan kewajiban karantina 14 hari bagi WNI yang memasuki wilayah mereka.

“Jumlah pelintas menurun, karena adanya virus COVID-19. Kami menyesuaikan dengan jadwal dari pihak Timor Leste. Untuk orang cuma sekali dalam dua pekan,” kata Puspitorini, kasubid Administrasi Umum pada Bidang Pengelolaan PLBN Motamasin, seperti dikutip dari detikTravel, Sabtu (19/12/20).

Kendati RI tidak menutup pintu bagi warga Timor Leste, sejumlah ketentuan tetap harus diikuti andai mereka melintas ke NTT melalui PLBN Motamasin.

“Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 ada beberapa kebijakan yang disesuaikan dengan kebijakan dari pusat maupun kebijakan yang diambil bersama-sama dengan Timor Leste,” kata perempuan asal Kebumen, Jawa Tengah yang akrab disapa Rini itu.

“Dulu, pelintas bebas, yang penting memiliki paspor dan surat ijin. Sekarang karena COVID-19, harus ada syarat kesehatan yang dipertanggungjawabkan,” Rini menambahkan.

Berikut syarat warga untuk keluar masuk RI dan Timor lewat PLBN Motamasin:

  1. Mengisi formulir kesehatan yang disediakan oleh karantina kesehatan
  2. PLBN sebagai pengelola melakukan penyemprotan disinfektan yang melintas baik ke Indonesia atau ke Timor Leste
  3. Pengukuran suhu tubuh oleh karantina kesehatan
  4. Syarat khusus dari Timor Leste ke Indonesia harus melampirkan surat hasil swab. Jika tidak memiliki surat hasil swab mereka haris melampirkan hasil rapid test dengan catatan setelah sampai di Indonesia, mereka harus melakukan swab. (ale/ale)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini