sergap.id, KUPANG – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa Pilkada Malaka pada Kamis (18/3/21) siang.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman tersebut, MK menolak permohonan Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) sebagai pemohon dalam perkara Pilkada Malaka di MK.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman dalam sidang putusan perkara Pilkada Malaka yang diselenggarakan secara daring di MK pada Kamis (18/3/21). (les/les).