Sidang 10 perkara sengketa Pilkada 2020 secara daring pada Kamis, 18 Maret 2021.
Sidang 10 perkara sengketa Pilkada 2020 secara daring pada Kamis, 18 Maret 2021.

sergap.id, KUPANG – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa Pilkada Malaka pada Kamis (18/3/21) siang.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman tersebut, MK menolak permohonan Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) sebagai pemohon dalam perkara Pilkada Malaka di MK.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman dalam sidang putusan perkara Pilkada Malaka yang diselenggarakan secara daring di MK pada Kamis (18/3/21). (les/les).

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini