sergap.id, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara narkotika jenis ganja atas nama tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Serah terima ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Rabu (26/2/2025).

Kasus ini berawal ketika Kamis 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka Z dan M yang sedang menunggu seseorang bernama Dek Gam (DPO).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan.

Saat diperiksa, tersangka Z mengakui bahwa mereka membawa ganja dan menunjukkan barang bukti yang disimpan di sepeda motor mereka. Selanjutnya para tersangka di bawa ke Kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 108 kilo gram (KG) ganja kering, yang dikemas dalam beberapa kardus dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kardus A.1: 24 bungkus, berat total 24.687 gram brutto.
  2. Kardus A.2: 23 bungkus, berat total 23.905 gram brutto
  3. Kardus A.3: 10 bungkus, berat total 10.360 gram brutto
  4. Kardus A.4: 24 bungkus, berat total 24.760 gram brutto
  5. Kardus A.5: 24 bungkus, berat total 24.757 gram brutto

Selain narkotika, jaksa juga menerima barang bukti lain, termasuk:

  1. 1 unit HP OPPO F9 (tanpa SIM card)
  2. 1 unit HP ITEL A80 (tanpa SIM card)
  3. 4 buah keranjang rotan
  4. 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-merah
  5. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

tersangka Z dan M dijerat dengan dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara bagi keduanya, yakni seumur hidup atau hukuman mati.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Z dan M langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen. (hendra)