Gaspar Laya
Gaspar Laya dan surat pemanggilan terhadap dirinya untuk diperiksa dari Kejari Ngada

sergap.id, MBAY – Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Gaspar Laya, mengaku tertekan akibat diintimidasi oleh enam jaksa dari Kejaksaan negeri (Kejari) Ngada.

Intimidasi tersebut bertujuan meminta jatah proyek Tahun Anggaran 2024 di Nagekeo. Keenam jaksa tersebut adalah:

  1. Kajari Ngada, Yoni P. Artanto
  2. Kasi Datun, Roy Tua Hakim
  3. Kasi Pidsus, Vidi Pradiwinata
  4. Kasi Pidum, Arief Wahyudi
  5. Jaksa Muda Pidsus, Tegar Pangestu Putra
  6. Jaksa Muda Pidsus, Oky Yuliandri

Pengakuan Gaspar ini tertuang dalam surat pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tanggal 29 Juli 2024.

“Saya mendapatkan tekanan dan intimidasi melalui cara-cara yang tidak wajar dan tidak bertanggungjawab”, ungkapnya.

Menurut Gaspar, selain melalui telepon dan chat WhatsApp, intimidasi juga dilakukan dalam bentuk Surat Panggilan untuk diperiksa terkait proyek-proyek yang ditanganinya sebelum tahun 2024. Padahal proyek dimaksud tidak ada masalah dan telah di audit oleh Inspektorat Nagekeo dan BPK Perwakilan NTT.

BACA JUGA: Kajari Ngada dan 5 Bawahannya Dilaporkan Ke Kejagung

Hasil dari intimidasi tersebut, oknum-oknum Jaksa di Kejari Ngada itu telah memperoleh jatah proyek Tahun Anggaran 2024 sebanyak delapan paket dan telah dikontrak, yang pemenangnya ditentukan sendiri oleh oknum Jaksa tersebut.

Berikut daftar Paket Pekerjaan (Proyek) Tahun Anggaran 2024 yang sudah dikontrak dan pemenangnya diatur sendiri oleh oknum jaksa Kejari Ngada:

  1. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 2.355.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
  2. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 1.099.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
  3. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Rowa (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 390.500.000 dengan nama penyedia CV.MUARA MAS (Pelelalangan Umum);
  4. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Lewangera (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 394.786.001 dengan nama penyedia CV. Djata Konstruksi (Pelelalangan Umum);
  5. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Podenura (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 405.139.398 dengan nama penyedia CV. Cahaya Bapa (Pelelalangan Umum);
  6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Pagomogo (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 778.009.654 dengan nama penyedia CV.Muara Mas (Pelelalangan Umum);
  7. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Utetoto (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 550.000.000 dengan nama penyedia CV. Raama (Pelelalangan Umum);
  8. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Ua (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 609.900.000 dengan nama penyedia CV. Afgro Putra (Pelelalangan Umum). (sg/rd)