sergap.id, MBAY – Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI) bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Nagekeo secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif), Brigade Infanteri (Brigif), dan Komando Resor Militer (Korem) di wilayah Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan sikap ini lahir dari keprihatinan mendalam atas proses perencanaan pembangunan yang dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip partisipasi publik yang bermakna, keterbukaan informasi, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta jaminan keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber kehidupan ribuan warga Nagekeo.

Bagi masyarakat Nagekeo, tanah bukan sekadar bidang yang dapat diukur dan dialihkan fungsinya melalui kebijakan administratif. Tanah adalah sejarah, identitas, ruang budaya, sumber pangan, tempat berladang dan beternak, serta warisan kehidupan bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut tanah dan ruang hidup masyarakat harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.

FORKASI menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diabaikan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

FORKASI juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang mengakui hak masyarakat untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri. Instrumen tersebut menegaskan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului dengan informasi yang lengkap, dan tanpa tekanan sebelum sebuah proyek yang berdampak terhadap masyarakat dijalankan.

Menurut FORKASI, pembangunan instalasi militer di wilayah sipil tanpa proses konsultasi publik yang memenuhi standar FPIC berpotensi bertentangan dengan hak-hak konstitusional masyarakat serta dapat menimbulkan persoalan hukum, sosial, maupun kemanusiaan di kemudian hari. Sebuah persetujuan tidak dapat dianggap sah apabila diperoleh tanpa informasi yang utuh, tanpa ruang diskusi yang bebas, atau dalam situasi ketimpangan relasi kuasa yang membuat masyarakat tidak dapat menyampaikan pendapatnya secara merdeka.

Lebih jauh, FORKASI menilai pembangunan Yonif, Brigif, dan Korem di Kabupaten Nagekeo berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ruang hidup masyarakat, terutama pada wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan rakyat. Nagekeo dikenal sebagai daerah agraris yang bertumpu pada sektor pertanian, peternakan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Kehadiran proyek berskala besar yang membutuhkan lahan luas berpotensi mengubah struktur sosial masyarakat, mengurangi akses terhadap tanah produktif, serta memunculkan konflik kepentingan yang tidak diinginkan.

Selain itu, FORKASI berpandangan bahwa keamanan sejati tidak hanya diukur dari kehadiran kekuatan militer, melainkan juga dari terpenuhinya rasa keadilan, kesejahteraan, perlindungan hak-hak warga negara, serta terjaminnya ruang hidup yang layak bagi masyarakat. Perdamaian yang berkelanjutan lahir dari keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depannya sendiri.

  • Pernyataan Sikap

Atas dasar pertimbangan konstitusional, hukum, moral, dan kemanusiaan tersebut, FORKASI bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Nagekeo menyatakan:

Pertama, menolak dengan tegas rencana pembangunan Yonif, Brigif, dan Korem di Kabupaten Nagekeo karena berpotensi mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat, mengancam keberlanjutan ruang hidup rakyat, serta tidak didahului dengan proses partisipasi publik yang memadai.

Kedua, mendesak Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, serta seluruh pihak terkait untuk menghentikan seluruh proses pembangunan sampai terpenuhinya prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konsultasi publik yang sah.

Ketiga, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan investigasi lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam seluruh proses perencanaan dan pengambilan kebijakan terkait pembangunan instalasi militer di Kabupaten Nagekeo.

Keempat, menyerukan kepada seluruh masyarakat Nagekeo untuk tetap menjaga persatuan, kedamaian, dan ketertiban sosial dalam menyampaikan aspirasi serta mengawal proses ini melalui jalur-jalur demokratis, konstitusional, dan bermartabat.

FORKASI menegaskan bahwa penolakan ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun terhadap Tentara Nasional Indonesia sebagai institusi pertahanan negara. Sebaliknya, sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, melindungi masyarakat adat, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Hari ini, Jumat 5 Juni 2026, suara yang lahir dari Nagekeo bukanlah suara kebencian, melainkan suara kepedulian. Bukan suara perlawanan terhadap negara, melainkan seruan agar negara hadir dengan mendengar rakyatnya.

Sebab pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat akan meninggalkan luka, sedangkan pembangunan yang dibangun di atas dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat akan melahirkan kedamaian yang bertahan lama.

FORKASI percaya bahwa masa depan Nagekeo harus dibangun melalui pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang merata, penguatan ekonomi rakyat, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, tanah, ruang hidup, dan masa depan generasi Nagekeo harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Tanah untuk Kehidupan. Keadilan untuk Rakyat. Perdamaian untuk Masa Depan.” (sp/sp)