Proyek Monumen Pancasila Tahun Anggaran 2018 di Desa Nitneo, Kabupaten Kupang.

sergap.id, KUPANG – Jika Kejati NTT mandul mengusut tiga mega proyek di masa kepemimpinan Gubernur NTT Frans Leburaya, maka TPDI sangat mendukung KPK mengambil alih penanganan kasus ini.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH kepada SERGAP, Jumat, 17 Mei 2019.

Tiga mega proyek yang dimaksud Dado adalah proyek Pembangunan Gedung NTT Fair Tahun Anggaran 2018 di Lasiana, Kota Kupang senilai Rp 31,13 miliar yang dikerjakan oleh PT Cipta Eka Puri.

Proyek Pembangunan Monumen Pancasila Tahun Anggaran 2018 di Desa Nitneo, Kabupaten Kupang senilai Rp 32 miliar yang dikerjakan PT. Erom.

Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD WZ Johannes Tahun Anggaran 2018 sebesar 38,9 miliyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Gentayo Surabaya.

Ketiga proyek tersebut kini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Kejati NTT.

“Berdasarkan catatan kami, 3 proyek yang yang bersumber dari APBD 1 NTT ini beraroma korupsi,” tegasnya.

Dado menjelaskan, ketiga mega proyek itu dikerjakan tidak sesuai target waktu, bahkan mangkrak.

Berdasarkan temuan auditor terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atau rata-rata dana proyek sudah dicairkan 100 persen, namun fisik proyek tidak sebanding dengan dana yang dicairkan ke rekanan.

Kata Dado, proyek pembangunan Gedung NTT Fair sesuai hasil audit Tim Politeknik Negeri Kupang (PNK), baru mencapai 53.85 persen atau berbeda dengan laporan konsultan proyek sebesar 70.81 persen.

Proyek Pembangunan Monumen Pancasila dilaporkan telah mencapai 71.00 persen, namun secara kasat mata perkembangannya hanya 50.00 persen.

Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD WZ Johannes pun dana proyeknya sudah cair 100 persen, namun pembangunan fisiknya belum rampung dan bahkan terdapat kelebihan pembayaran senilai ratusan juta rupiah sesuai temuan BPK Perwakilan NTT.

“Dengan kondisi proyek yang mangkrak disertai modus pencairan dana 100 persen,  maka kami patut mempertanyakan fungsi pengawasan pejabat pengadaan ketiga proyek itu? Dimana pula fungsi kontrol dari DPRD NTT dan apa gunanya keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati NTT yang mestinya melakukan pengawalan secara maksimal demi mencegah terjadinya korupsi?,” tanya Dado.

Menurut dia, di banyak kasus korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, selalu saja ada modus pemberian uang suap dari pihak rekanan yang bertujuan agar para pejabat pengadaan atau pihak berwenang lainnya tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan dana proyek.

“Oleh karena itu kami minta Kejati NTT untuk menelusuri dugaan dan indikasi pemberian uang suap oleh masing-masing rekanan kepada oknum pejabat pengadaan atau pejabat dan mantan pejabat tinggi pemerintah pada saat pekerjaan proyek itu berlangsung,” pintanya.

“Jika Kejati NTT mandul mengusut tiga mega proyek di masa kepemimpinan Gubernur NTT Frans Leburaya ini, maka TPDI sangat mendukung KPK mengambil alih penanganan kasus ini,” tutupnya. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini