
sergap.id, ENDE – Penahanan 25 ekor sapi kurban asal Manggarai oleh Satpol PP Kabupaten Ende di Pelabuhan Soekarno, Ende, memantik polemik serius. Di saat seluruh dokumen pengiriman dinyatakan lengkap oleh Karantina, Satpol PP justru menghentikan keberangkatan ternak tersebut tanpa alasan hukum yang jelas.
Kasus ini bermula ketika satu unit mobil ekspedisi bernomor polisi DK 8484 UJ yang mengangkut sapi tujuan Bogor, Jawa Barat, ditahan pada Rabu (20/5/2026) malam. Sayangnya hingga kini, belum ada surat resmi penahanan maupun penjelasan terbuka dari Satpol PP terkait dasar hukum tindakan tersebut.
Pemilik ternak, Kornelis Dhae, menilai tindakan Satpol PP itu tidak masuk akal karena pengiriman ternak melalui Pelabuhan Ende selama ini berjalan normal dan sesuai prosedur.
“Ini bukan baru satu dua kali kami kirim. Sudah ratusan kali pengiriman dilakukan dan tidak pernah ada masalah seperti ini,” ujar Nelis kepada SERGAP, Kamis (21/5/2026).
Menurut Nelis, informasi penahanan pertama kali ia peroleh dari karyawannya di lapangan, Eman. Saat itu, Eman menyampaikan bahwa sapi-sapi yang hendak diberangkatkan telah ditahan Satpol PP.
Nelis kemudian menghubungi Kepala Satpol PP Ende untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang diterima justru memunculkan pertanyaan baru.
“Saya tanya, kenapa sapi saya ditahan? Jawaban Pak Kasat, dokumen tidak lengkap. Padahal kalau dokumen tidak lengkap, Karantina pasti tidak mungkin keluarkan Sertifikat Kesehatan Karantina (KH-1),” tegas Nelis.
Pernyataan Nelis itu bukan tanpa dasar. Sebab sertifikat KH-1 hanya diterbitkan oleh Karantina setelah seluruh dokumen administrasi, kesehatan hewan, dan syarat pengiriman dinyatakan lengkap oleh Karantina.
Ironisnya, meski penahanan telah dilakukan, Satpol PP tidak memberikan surat resmi penahanan kepada pemilik ternak. Padahal, menurut Nelis, tindakan penahanan tanpa dasar administrasi yang jelas berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau tahan barang orang, harus ada surat resmi. Kesalahan saya apa juga harus jelas. Ini menyangkut tanggung jawab lembaga negara,” katanya.
Yang lebih memprihatinkan, setelah ditahan, puluhan sapi tersebut dibiarkan tanpa kepastian penanganan.
“Barang saya sudah ditahan, tapi tidak ada bentuk tanggung jawab. Sapi-sapi itu dibiarkan terlantar. Sampai sekarang saya bahkan belum tahu kondisinya bagaimana,” ungkapnya.
Padahal, ternak tersebut dikirim untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha di Bogor. Penahanan tanpa kejelasan bukan hanya berpotensi merugikan pemilik ternak, tetapi juga mengancam distribusi hewan kurban yang telah dipesan.
“Ini kebutuhan masyarakat untuk hari raya kurban. Tapi diperlakukan seperti barang ilegal,” ujarnya.
Nelis pun mendesak Satpol PP Ende membuka dasar hukum penahanan tersebut secara transparan.
“Saya hanya minta penjelasan resmi. Dasar hukumnya apa sampai sapi-sapi ini ditahan? Kalau tahan lalu dibiarkan tanpa kejelasan, itu bukan penegakan aturan, tapi tindakan yang terkesan sewenang-wenang, seperti pekerjaan preman,” sergahnya.
Di sisi lain, pernyataan pihak Karantina justru memperlemah alasan penahanan yang disampaikan Satpol PP.
Dokter Hewan Karantina Satuan Pelayanan Ende, drh. Helena Amadea Bhena, memastikan seluruh dokumen pengiriman sapi tersebut telah lengkap dan sah sesuai ketentuan Undang-Undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019.
“Berdasarkan Undang-Undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019, ketika Sertifikat Kesehatan Karantina (KH-1) diterbitkan, itu berarti seluruh dokumen pendukung sudah lengkap dan hewan dinyatakan layak diberangkatkan,” jelas Helena.
Tanggapan Helena itu sekaligus menegaskan bahwa secara administratif maupun kesehatan hewan, tidak ditemukan persoalan dalam 25 ekor sapi tersebut.
Helena bahkan mempertanyakan regulasi yang dipakai Satpol PP sebagai dasar penahanan.
“Pertanyaannya, mana yang lebih tinggi, pergub atau undang-undang? Regulasi apa yang dipakai sampai sapi-sapi itu ditahan, saya sendiri tidak tahu (dasar apa Satpol PP tahan),” tegasnya.
Ia memastikan, dari sisi Karantina, tidak ada satu pun alasan yang menghambat keberangkatan sapi-sapi tersebut.
“Intinya, dari Karantina tidak ada masalah. Semua dokumen lengkap dan sapi layak diberangkatkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Ende, Ibrahim, SH, saat dikonfirmasi SERGAP melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (sg/sg)































