sergap.id, KUPANG – Selama dua tahun terakhir PDAM Kota Kupang mengalami kerugian sebesar Rp500 juta akibat 123 pelanggan menunggak bayar tagihan air.
“Karena itu kami sudah melakukan pemutusan sambungan air di 123 pelanggan sejak 1 Juni 2017,” kata Direktur PDAM Kota Kupang, Noldy Mumu kepada SERGAP.ID, Selasa (13/6/17).
Noldy menjelaskan, pemutusan sambungan permanen hanya dilakukan kepada para pelanggan yang menunggak di atas 6 bulan.
Namun sebelum melakukan pemutusan, PDAM terlebih dahulu memberi surat peringatan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu 1 bulan untuk setiap surat peringatan.
Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan, maka PDAM melakukan pemutusan sementara, sambil menghimbau agar para pelanggan segera melunasi tunggakan.
Masa pemutusan sementara ini juga hanya berlaku selama sebulan. Jika selama sebulan himbauan pelunasan tidak diindahkan, maka PDAM melakukan pemutusan sambungan secara permanen.
Bagi 123 pelanggan tersebut tidak lagi diterima sebagai pelanggan. Sebab PDAM tidak lagi membuka ruang bagi pelanggan bermasalah untuk melakukan pemasangan baru.
“Pada intinya pelanggan yang sudah diputuskan sambungan rumahnya, tidak mungkin diterima lagi, jika suatu saat mereka ingin menjadi pelanggan PDAM,” tegas Noldy. (Dem)