Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK-THLTBPP) Provinsi NTT foto bersama Ketua Kelompok Tani Karya Bersama.
Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK-THLTBPP) Provinsi NTT foto bersama Ketua Kelompok Tani Karya Bersama.

sergap.id, KUPANG – 593 orang penyuluh pertanian di 21 kabupaten/kota di NTT, minus Kabupaten Sabu Raijua, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK-THLTBPP) hingga kini masih menanti keputusan Pemerintah Pusat untuk mengalihkan status mereka dari THLTBPP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.  

Di NTT sendiri sebanyak 487 orang di 17 kabupaten telah mengikuti tes P3K. Namun hingga hari ini mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) tentang P3K.

“Sampai dengan saat ini sudah satu tahun lebih, tapi belum ada kepastian status. Padahal hasil seleksi tesnya sudah ada. Ini terkendala dengan belum adanya Peraturan Presiden tentang penggajian dan tunjangan ASN P3K. Kami harap Pemerintah Pusat segera merespon ini. Kami berharap ini jangan terlalu berlarut-larut, supaya kami lebih maksimal menjalankan tugas,” ujar Ketua FK-THLTBPP NTT, Silvester Leo Kali, SP, kepada SERGAP di area persawahan Bakunase II, Kota Kupang, Jumat (19/6/20).

Sedangkan 107 orang yang selama ini bertugas di Kabupaten Kupang, Lembata, Flores Timur, dan Kota Kupang belum mengukuti tes P3K.

Silvester berharap, Pemerintah Pusat segera mengakomodir 107 orang tersebut pada seleksi tes P3K tahap dua.

“Itu harapan kami yang sudah mengabdi belasan tahun. Sebagai tenaga lapangan, kami juga menjadi salah satu yang terdampak pandemi covid 19, namun kami dituntut untuk tetap menjalankan tugas melakukan pendampingan terhadap petani dan peternak. Realitas pekerjaan ini selalu kami hadapi dengan sukacita. Namun pengabdian kami belum berimbang dengan proses alih satatus kami. Pemerintah Pusat terkesan belum serius untuk mengalihkan status sebagai dari THLTBPP menjadi ASN P3K,” paparnya.

“Harapan kami, peserta seleksi tahap I periode Februari 2019 segera dialihkan statusnya menjadi ASN P3K. Karena itu Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penggajian dan tunjangan bagi ASN P3K. Dan, bagi saudara kami yang belum mengikuti seleksi ASN PPPK pada Tahap I untuk sesegera diakomodir dalam seleksi ASN PPPK Tahap II, sehingga ada keadilan bagi kami seprofesi,” pintanya

Menurut Silvester, ada THLTBPP di NTT yang karena batas usia telah diberhentikan oleh pemerintah tanpa ada penghargaan. Padahal mereka telah mengabdi selama belasan tahun hingga puluhan tahun mendampingi petani.

“Kami berharap  mereka diberi modal usaha agar mereka bisa menjadi petani,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris THLTBPP NTT, Onis Djabul.

“Kami di Kabupaten Kupang ada 30 penyuluh. Status kami sama seperti teman-teman di 3 kabupaten lain yang belum mengikuti tes karena alasan tidak tersedianya anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pak Bupati Kupang. Kami sudah dijanjikan kalau ada pembukaan tes P3K, beliau bersedia mengikutkan kami. Dia akan menyediakan anggaranya.  Tapi kendalanya sekarang, semua teman-teman di 17 kabupaten yang sudah melakukan tes, nasibnya juga belum jelas.  Karena kendala tadi, salah satu peraturan presiden menyangkut pengajian itu belum keluar,” bebernya.

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat, khusus menyangkut alih status kami, sehingga ini memotivasi kami untuk lebih giat berkerja di lapangan. Bagaimana kami dituntut mendampingi petani, mensejahterakan petani, tapi kesejahteraan kami sendiri selaku penyuluh tidak diperhatian oleh pemerintah,” sambungnya.

Onis menegaskan, FK-THLTBPP meminta Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penggajian dan tunjangan bagi ASN PPPK paling lambat pada Agustus 2020. Sehingga keingianan Presiden untuk menguatkan SDM aparatur dapat direalisasikan untuk Indonesia Maju.

FK-THLTBPP juga ingin memastikan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementrian Pertanian memberi perhatian kepada THLTBPP di 4 Kabupaten/Kota di NTT yang belum diakomodir dalam seleksi P3K Tahap I pada Februari 2019 dan yang belum lulus passing grade pada seleksi tahap I dapat memiliki kesempatan yang sama mengikuti seleksi penerimaan PPPK Tahap II pada Tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Bersama,  Dolin Koten, mengaku, kelompoknya telah didampingi oleh THLTBPP selama 13 tahun.

“Kehadiran penyuluh ini sangat membantu kami. Mereka membimbing dan memotivasi kami, sehingga kami dapat bekerja dengan cara bertani yang modern. Hasilnya sangat luar biasa,” katanya. (cis/dem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini