Rizieq Syihab

sergap.id, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp yang berisi pornografi bersama Firza Husein.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat membenarkan status terhadap Rizieq tersebut. “Iya, Rizieq tersangka,” ujar Wahyu, Senin (29/5/2017).

Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” tuturnya.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan, Rizieq marah besar setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

“Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

“Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan,” kata Kapitra.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelaj penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017.

Sejak kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2017, Rizieq berstatus sebagai saksi tetapi tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi, perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

“Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir Kompas.Com, Senin (29/5/2017).

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi itu berbunyi “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”.

Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi “Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Argo enggan membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki polisi sebagai dasar penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Menurut Argo, semua alat bukti yang dimiliki polisi akan dibeberkan saat persidangan nanti. (KCM)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini