Rohadi saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2/21). (foto: ANTARA)
Rohadi saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2/21). (foto: ANTARA)

sergap.id, JAKARTA – Rohadi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan dari gaji sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun ia didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021), terungkap koleksi mobil pribadi milik Rohadi berjumlah 19 buah.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek. Mulai dari mobil murah LCGC Toyota Agya, sampai SUV sekelas Toyota Fortuner dan Pajero. Bahkan Rohadi juga punya Toyota Alphard.

Hebatnya lagi, ia memiliki koleksi merk tertentu sebanyak dua hingga tiga buah.

Deretan koleksi mobil yang paling banyak adalah Toyota Camry, Toyota Alphard, Toyota Fortuner, sampai Mitsibishi Pajero. Ada juga Suzuki APV yang sudah dimodifikasi menjadi ambulans.

Koleksi mobil yang diduga merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Toyota Alphard warna hitam
  2. Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam
  3. Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik
  4. Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013
  5. Mitsubishi Pajero warna putih
  6. Toyota New Camry 3.5 Q A/T,
  7. Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna orange,
  8. Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam
  9. Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulan)
  10. Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam
  11. Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna Hitam
  12. Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4×2 AT tahun 2015 warna hitam
  13. Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica,
  14. Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik,
  15. Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4×2 A/T warna hitam tahun 2015,
  16. Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016,
  17. Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam,
  18. Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4×2 A/T warna putih,
  19. Toyota Innova seharga Rp 120 juta (atas nama Achmad Subur)

“Terdakwa Rohadi telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Dari mana Rohadi mendapat uang untuk membelanjakan mobil-mobil tersebut?

Jaksa mengungkapkan uang yang dialihkan dan dibelanjakan oleh Rohadi berasal dari pengurusan perkara pidana artis Saipul Jamil yang disidang di PN Jakarta Utara senilai Rp 250 juta.

Selain itu, uang suap dari mantan anggota DPR, Sareh Wiyono dkk, yang totalnya mencapai Rp 4.663.500,000 (Rp 4,663 miliar).

Rohadi yang belakangan populer sebagai PNS tajir ini juga mendapat tambahan pemberian dari berbagai pihak hingga totalnya mencapai Rp 11 miliar.

Selain koleksi mobil, Rohadi juga beli tanah dan bangunan rumah sebanyak 3 unit di Perumahan The Royal Residence, salah satunya adalah rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, serta sejumlah lahan sawah di Indramayu dengan total seluruhnya sebanyak Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).

Dakwaan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta gratifikasi.

“Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya di transfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kwitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain. Padahal diduga harta kekayaannya itu merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2/21).

Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.

Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri dan supir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.

Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.

Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil. (el/el)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini