Benih Bawang Merah

sergap.id, KUPANG – Direktur CV Analisa Jaya, Drs HM Maimun Ichsan, MM, mengirim surat sanggahan kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malaka terkait proses lelang pengadaan benih bawang merah.

Dalam surat bernomor: 12/Sanggah/AJ/BJG/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 itu, Ichsan menjelaskan, berkenaan dengan keluarnya Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 04.POKJA.I/BBM/III/2018 tanggal 19 Maret 2018, dimana disampaikan bahwa pemenang lelang adalah CV Timindo, dan sesuai hasil evaluasi lelang, CV Analisa Jaya dinyatakan dugur dengan alasan spesifikasi teknis yang diberikan oleh perusahaan pendukung dalam surat dukungan TIDAK SESUAI dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

“Sehubungan dengan hasil evaluasi lelang yang menjadi dasar Pokja untuk menggugurkan penawaran kami, bersama ini kami sampaikan beberapa materi sanggah. Dimana materi ini akan menjadi materi dalam pengaduan dan pelaporan hukum yang akan secepatnya kami lakukan setelah mendapat jawaban sanggah dari Pokja pengadaan benih bawang merah,” tulis Ichsan dalam suratnya yang tembusannya disampaikan ke SERGAP via mail, Kamis (22/3/18) siang.

Adapun materi sanggah tersebut adalah:

  1. Bahwa pemahaman Spesifikasi teknis dalam Bab XII Dokumen Penawaran lelang adalah spesifikasi teknis yang tertera dalam Kerangka Acuan Kerja yang sudah ditetapkan oleh PPK dan menjadi dasar bagi Pokja untuk menampilkan spesifikasdi teknis tersebut dalam Bab XII Dokumen penawaran lelang. Di dalam proses upload dokumen penawaran lelang, SEMUA PENYEDIA juga memasukkan spesifikasi bawang merah yang ditawarkan dalam format spesifikasi teknis tersendiri, karena hal tersebut sudah menjadi persyaratan utama yaitu melampirkan spesifikasi teknis dan gambar dari Pihak Penyedia, dan perlu kami pertegas bahwa terkait surat dukungan dari pihak ketiga yaitu produsen benih bawang merah, Pokja tidak melampirkan sebuah bentuk dokumen baku tentang FORMAT SURAT DUKUNGAN DARI PIHAK PRODUSEN BENIH, sehingga surat dukungan dari pihak produsen menurut dokumen penawaran lelang, lebih menitik beratkan tentang ketersediaan dan jaminan supply produsen kepada pihak penyedia atau rekanan peserta lelang.SANGATLAH NAIF DAN LUCU ketika CV kami digugurkan dikarenakan perusahaan pendukung menampilkan spesifikasi teknis yang tidak sesuai, padahal BOBOT PENILAIAN SPESIFIKASI TEKNIS SUDAH KAMI LAMPIRKAN TERSENDIRI BESERTA GAMBAR.
  2. Kami juga melakukan cross cek data surat dukungan dari produsen benih ( terlampir ), sangatlah jelas bahwa spesifikasi yang tertera SAMA PERSIS dengan spesifikasi teknis Bab XII Dokumen penawaran lelang, dan menurut kami APABILA PRODUSEN PENDUKUNG HANYA MEMBERIKAN DUKUNGAN JAMINAN SUPPLY DENGAN SPESIFIKASI YANG DIMAKSUD, DAN TIDAK MENJELASKAN SECARA RINCI SPESIFIKASI TEKNIS, HAL TERSEBUT JUGA DIHALALKAN ATAU DIPERBOLEHKAN KARENA POKJA TIDAK MEMBERIKAN FORMAT CONTOH KONTEKSTUAL BENTUK SURAT DUKUNGAN.
  3. Sesuai dengan Dokumen penawaran lelang, Bab III, Instruksi Kepada Peserta ( IKP ) terutama dalam tahapan pembukaan penawaran dan tahapan evaluasi teknis, disampaikan bahwa PENAWARAN DIANGGAP MEMENUHI SYARAT APABILA: menyampaikan jadwal pengiriman, spesifikasi teknis dan gambar dan sebagainya, dan di dalam dokumen tersebut TIDAK TERTULIS BAHWA PENAWARAN DI ANGGAP MEMENUHI SYARAT APABILA PERUSAHAAN PENDUKUNG HARUS MELAMPIRKAN SPESIFIKASI TEKNIS SESUAI DENGAN BAB XII DOKUMEN PENAWARAN LELANG. Tidak ada itu Pokja, perlu kami pertegas lagi dengan harapan Pokja secara profesional berdasarkan sertifikat kompetensi pengadaannya bisa melakukan penilaian YANG OBYEKTIF DAN SESUAI DENGAN YANG ADA DALAM DOKUMEN PENAWARAN LELANG.
  4. Bahwa PERLU KAMI INGATKAN ADANYA POTENSI KORUPSI YANG AKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB POKJA PENGADAAN BAWANG MERAH, YAITU SENILAI Rp. 154.950.000,-, dimana potensi korupsi tersebut didapat dari perhitungan penawaran kami dengan penawaran harga CV pemenang lelang yaitu CV Timindo, dan POKJA HARUS MEMPERTANGGUNGJAWABKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA TERSEBUT.

Berkenaan dengan materi sanggah diatas, kami meminta :

  1. Pokja melakukan evaluasi ulang terhadap alasan yang disampaikan dalam hasil evaluasi lelang, dalam konteks alasan menggugurkan penawaran CV Analisa Jaya.
  2. Poka mengundang kami untuk saling MEMBUKA DOKUMEN PENAWARAN LELANG, BAIK milik CV Analisa Jawa maupun CV Pemenang Lelang.
  3. Menerima dengan bijaksana materi sanggah kami dan memenangkan CV kami yaitu CV Analisa Jaya karena harga penawaran kami lebih rendah dari pemenang lelang (CV Timindo).

Demikian materi sanggah ini kami buat, selanjutnya materi sanggah ini akan menjadi materi dalam proses pengaduan dan pelaporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum. Atas perhatian dan evaluasi yang akan dilakukan, kami ucapkan terima kasih.

Surat sanggah tersebut ditembuskan kepada Bupati Malaka, Inspektorat Kabupaten Malaka,  PPK Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah Dinas Tanaman Pangan, Kapolda Nusa Tenggara Timur c/q Kasubdit Tipikor Polda NTT, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Indonesia Timur. (Red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini