Ambrosius Kasa dan Titus Watu
Ambrosius Kasa dan Titus Watu

sergap.id, NANGARORORO – Pembebasan lahan Waduk Lambo sejauh ini masih tersandung sengketa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Nagekeo. Seperti yang terjadi di Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, yakni ada lahan milik suku lain yang diklaim oleh suku lain. Hal ini terjadi pada lahan milik Suku Anabai yang berlokasi di Jowolo, Ulupulu (Ndora).

Titus Watu (87), Ketua Suku Anabai, mengatakan, tanah milik sukunya tiba-tiba diklaim secara sepihak oleh Ansel Gani cs, yang adalah Suku Nakabani.

“Ansel Gani itu dari suku Nakabani, tapi kenapa dia masuk dan caplok tanah ulayat suku Anabai?”, tanya Titus Watu.

Menurut Watu, tanah di Jowolo itu ada dua buah Nabe (tempat ritual adat), yakni Nabe Jagodeku dan Nabe Belowada.

“Sampai hari ini kami masih tetap melakukan seremoni di Nabe itu”, ujarnya.

Titus Watu pun menawarkan solusi terbaik untuk menyelesaikan klaim atas tanah di Jowolo, yakni kedua belah pihak duduk bersama melakukan Sumpah Adat (yang bisa berujung kematian pada pihak yang tidak berhak atas tanah itu).

“Saya ni sudah tua dan orang bodoh, biar masalah ini tidak berlarut-larut, saya minta kita buat sumpah adat saja di lokasi yang mereka (Ansel Gani cs) klaim itu”, tegasnya.

Senada disampaikan Ambrosius Kasa (39), putra ke empat dari Titus Watu.

“Saya sepakat dengan bapak saya, dalam kasus ini lebih baik kita sumpah Adat saja, biar jelas. Di ulayat Suku kami, dari dulu tidak pernah ada masalah. Orang Ndora pada umumnya tau lokasi di Jowolo itu merupakan tanah milik Suku Anabai. Seharusnya klaim itu dari dulu, bukan saat mau dapat ganti untung Waduk Mbay, baru datang klaim sana- sini”, ucapnya.

Wilhelmus Weke, tokoh masyarakat Adat Ndora, mengingatkan Ansel Gani cs untuk tidak asal klaim.

“Jangan hanya karena uang kita buat sejarah baru. Hanya karena ganti untung Waduk Lambo, kita lupa segala-galanya. Kita lupa tu’a eja, weta ana. Padahal sebelum ada Waduk Lambo saat ketemu (di jalan) kita baku tegur sapa”, ungkapnya.

“Kita jangan lupa sejarah, yang paling utama adalah kita harus saling mengakui hak-hak di atas tanah adat itu”, pungkasnya.

Laurensius Pe, anggota Lembaga Pemangku Adat (LPA), Desa Ulupulu, sangat menyesalkan sikap Ansel Gani, cs, yang tidak mengindahkan undangan Kepala Desa Ulupulu.

“Kami sebagai LPA merasa tersinggung akibat ulah Suku Nakabani.  Undangan kami tidak dipenuhi. Tujuan kami adalah agar masalah ini diselesaikan secara adat dan budaya. Tapi kalau seperti ini, kita ikut saja maunya mereka, mau sampai dimana? Sepintar- pintarnya kita, tapi perlu diingat bahwa kita ini hidup dalam masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang diwariskan oleh leluhur”, kata Pe.

Laurens menjelaskan, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, pihaknya telah berkomitmen bersama Kepala Desa untuk segera melaporkan Ansel gani cs  ke polisi.

“Kami minta maaf kepada keluarga besar suku Anabai yang  sudah dua kali hadir memenuhi undangan, tapi proses penyelesaian masalah ini belum selesai, hanya karena Ansel Gani cs tidak hadir. Sebagai LPA , kami tersinggung (atas ketidakhadiran Ansel Gani cs), ini sama saja melecehkan lembaga adat”, imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Ulupulu, Yohanes Berkhemans Jawa, mengaku, pihaknya telah menyikapi kasus ini, berdasarkan pengaduan Suku Anabai.

“Saya sebagai Kepala Desa sudah menyurati kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan tanah adat milik suku Anabai itu, tapi tapi (surat saya) tidak digubris (oleh Ansel Gani cs)”, bebernya.

Menurut dia, sesuai jadwal, seharusnya penyelesaian masalah tanah di Jowolo dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2022 di kantordDesa, namun Ansel Gani cs tidak hadir. Pihak Ansel Gani hanya menjawab dengan surat keberatan.

Karena Ansel Gani cs tidak hadir, maka dilayangkan lagi surat undangan yang kedua yang tanggal penyelesainya adalah 5 September 2022. Tapi lagi-lagi pihak Ansel Gani tidak datang.

“Mereka hanya menyampaikan keberatan melalui surat. Saya butuh orang-orang yang saya panggil, bukan surat. Memangnya saat penyelesaian, pihak pelapor, LPA dan saya selaku Kepala Desa mau omong dengan surat? Saya sangat kecewa, karena selaku Kepala Desa saya tidak dihargai. Kira-kira maunya mereka (Ansel Gani cs)  apa?”, ungkapnya.

“Sekalipun ada pro kontra, prinsip saya pembangunan Waduk Lambo tetap berjalan. Ini untuk kepentingan banyak orang. Dugaan saya ada pihak ketiga yang dengan sengaja mengail di air keruh. Silahkan saja, tapi perlu diingat untuk kepentingan banyak orang, saya tidak akan mundur selangkah pun. Saya minta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Nagekeo untuk mengambil tindakan tegas kepada kelompok ini”, pintanya.

Berikut isi surat keberatan Ansel Gani cs Nomor: 03/SNB/09/2022, Masolewa, 2 September 2022, Perihal: Keberatan atas Panggilan Penvelesaian Masalah Tanah yang disampaikan kepada Kepala Desa Ulupulu:

Dengan hormat. Sesuai perihal surat pemanggilan masalah tanah yang ke II di atas dapat kami sampaikan kepada Kepala Desa Ulupulu bahwa kami dari Suku Nakabani menyampaikan keberatan atas Surat dengan Nomor surat 100/PEM. ULP/367/09/2022, Perihal Panggilan Penyelesaian Masalah Tanah dengan Titus Watu, Moses Pesa, Ambrosius Kasa, Kornevinus Neu dan Petrus Dhenga, dimana redaksional kalimat surat tidak pas, karena Pertama bukan ditujukan kepada kami suku Nakabani namun ke pribadi suadara kami Aselmus Gani, dkk, tidak dijelaskan secara baik dan jelas. Maka kami persekutuan Suku Nakabani mempertanyakan kepada Kepala Desa Ulupulu dengan surat somasi satu dari Kantor Hukum Hans Gore dan Partners untuk mengklarifikasi lokasi dengan nominatif bidang 367, 369, 370 yang berlokasi di Jowolo.

Kedua pendamping Hukum kami law office Hans Gore dan Partners sudah menyurati Saudara Yohanes Berchmans Jawa sebagai pihak mengklaim atas nama suku Nakabani dari tiga lokasi yang berada di Jowolo sampai dengan saat ini belum ada kejelasan atau balasan dari saudara Yohanes Berchmans Jawa.

Untuk itu persoalan mengenai suku Anabai atau suku lainnya yang ikut mempersoalkan hak dan kepemilikan lahan di lokasi yang sama, maka kami selaku Suku Nakabani memohon untuk mengundang Suku Nakabani dalam menangani permasalahan ini, bukan ditujukan kepada saudara Anselmus Gani.

Kami persekutuan suku Nakabani mempertanyakan keabsahan seorang Petrus Dhenga dalam kapasitas sebagai Penuduh sangat tidak layak karena Petrus Dhenga bukan Pemegang hak Ulayat Suku Anabai, namun sepengetahuan kami Petrus Dhenga berasal dari Wolowea.

Subtansial persoalan tentang Kasus Penyerobotan/Pencaplokan Tanah Ulayat dengan membuat pagar batas di lokasi Anabai oleh Anselmus Gani, maka kami selaku persekutuan suku Nakabani menegaskan bahwa tanah yang berlokasi di Jowolo mempunyai keabsahan yang jelas secara komunal adat serta history jelas pada hukum adat yang berlaku di dalam suku Nakabani. Untuk itu dalam surat yang mengatakan Anselmus Gani melakukan penyerobotan tanah ulayat itu masuk rana Pidana, bukan perdata.

Adapun bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Persoalan diatas masuk ke Pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal yang langsung terkait penyerobotan tanah dan dikatagorikan sebagai tindakan Pidana yang tentu diselesaikan di pihak keamanan dalam hal ini kepolisian bukan di selesaikan oleh pihak Pemerintah Desa.

Berdasarkan isi surat di atas tentang penyerobotan / pencaplokan hak ulayat, maka kami dari persekutuan Suku Nakabani tidak akan hadir pada hari Senin, 05 September 2022 di aula Kantor Desa Ulupulu, dan kami persekutuan suku Nakabani siap hadir untuk menyelesaikan persoalan ini di pihak kepolisian. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini