sergap.id, NANGAMBOA – Aktivitas pengambilan material batu dan pasir tanpa izin di Desa Nataute, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, kian memanas dan memicu konflik terbuka. Proyek pembangunan ruas jalan Nangamboa – Watumite dengan pagu anggaran Rp14,3 miliar kini berada di bawah sorotan publik.

Fakta paling krusial terungkap: kegiatan galian tersebut berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pius Pedo (69), pemilik hak ulayat tanah Dheko Menge dari Suku Tonggo, mengaku mengetahui kegiatan ilegal, tapi mengizinkan aktivitas kontraktor. Ia berdalih, yang terpenting baginya adalah normalisasi aliran sungai tetap berjalan untuk melindungi lahannya yang berada di dua sisi sungai.

“Soal izin saya tidak tahu. Yang penting mereka kerja normalisasi kali,” tegas Pedo, Senin (20/4/2026).

Ia juga mengakui telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor, meski nilainya disebut tidak signifikan.

Permintaan pengambilan material, menurutnya, datang langsung dari Direktur CV Darma Bakti Persada, Yanto Darmawan atau juga dikenal dengan nama Yeti darmawan, dengan kesepakatan tambahan berupa bantuan material untuk pembangunan gereja.

Namun, pernyataan Pedo berbanding terbalik dengan sikap tegas Pemerintah Desa Nataute.

Kepala Desa Timotius Negha menyatakan aktivitas tersebut ilegal dan telah resmi dilarang sejak awal Februari 2026.

“Kami sudah keluarkan surat larangan. Aktivitas itu tidak punya izin,” tegasnya.

Melalui surat bernomor 145/Pem.DNU/10/1/2026 tertanggal 1 Februari 2026, pemerintah desa memerintahkan penghentian total kegiatan galian di Sungai Tiwu Pu’uwaku Malasera, termasuk pengangkutan material dan penarikan seluruh peralatan dari lokasi.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Nagekeo, DPRD, aparat TNI-Polri, hingga Camat Nangaroro, menandakan persoalan ini bukan sekadar isu lokal, tetapi sudah masuk radar pengawasan lintas institusi.

Di sisi lain, pengakuan mengejutkan datang dari Direktur CV Darma Bakti Persada, Yanto Darmawan, mengakui aktivitas tersebut memang belum mengantongi izin resmi.

“Memang belum ada izin. Tapi kami tetap bayar pajak galian C ke daerah,” ungkapnya.

Alasan klasik kembali mencuat: efisiensi jarak. Yeti menyebut material diambil dari Nangamboa karena lokasi lain terlalu jauh, meski saat ini aktivitas telah dihentikan.

Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2023, penyidik Polres Ende pernah mengusut tambang galian C ilegal dan memeriksa delapan pelaku, termasuk Yanto Darmawan. Status perkara saat itu telah naik ke tahap penyidikan dengan barang bukti mencukupi.

Namun, kasus mendadak menghilang setelah mutasi Kapolres Ende saat itu, AKBP Andre Librian. Upaya penertiban yang sempat digencarkan pun seolah kandas tanpa kejelasan.

Praktik tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut kerugian negara dan ancaman serius terhadap lingkungan.

Sesuai regulasi, kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin seperti WIUP, IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. Tanpa itu, seluruh aktivitas tergolong ilegal.

BACA JUGA: Delapan Orang Pemilik Galian C Ilegal di Ende Berpotensi Jadi Tersangka

Dampaknya nyata: kerusakan ekosistem Sungai, berkurangnya daya resap air, risiko longsor, kerusakan infrastruktur desa, potensi konflik sosial antarwarga, dan di atas semua itu, negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak galian C, baik untuk Nagekeo maupun Ende.

  • Ancaman Nyata di Nataute

Pantauan Sergap di lapangan mengungkap fakta mengkhawatirkan. Aktivitas pengerukan material dilakukan hanya sekitar 20 meter dari bibir Sungai, jarak yang dinilai sangat tidak aman. Penggusuran yang terjadi telah merusak struktur bantaran dan membuka potensi abrasi yang serius.

Kerusakan ini bukan persoalan sepele. Di sepanjang aliran sungai, berdiri permukiman warga dari wilayah Ende dan Nagekeo. Tak hanya itu, kawasan tersebut juga menjadi sumber penghidupan masyarakat. Lahan-lahan produktif yang ditanami kelapa, kakao, vanili, dan berbagai komoditas lainnya kini berada dalam ancaman langsung.

Situasi diperparah oleh kondisi sungai yang relatif sempit. Pengerukan material yang dilakukan tanpa pola jelas semakin meningkatkan risiko bencana. Saat musim hujan tiba, potensi banjir melonjak tajam. Jika debit air meluap, rumah warga dan kebun di bantaran sungai terancam terdampak, bahkan berisiko terseret arus.

Dampak lain mulai terlihat pada infrastruktur. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan, meski baru selesai dikerjakan tahun lalu. Warga menyebut kerusakan dipicu oleh lalu lintas kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut material secara intensif.

Meski demikian, warga mengaku pihak rekanan telah berkomitmen memperbaiki jalan yang rusak. Perbaikan itu diharapkan mampu mengembalikan kondisi jalan agar tetap aman dilalui masyarakat. (sg/re)