
sergap.id, KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Golkar, Tellendmark Daud resmi menjadi Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang menggantikan Martinus Medah.
Pergantian tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (17/12/18), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu dan dihadiri oleh seluruh anggora DPRD Kota Kupang serta sejumlah pimpinan OPD Kota Kupang.
Pimpinan DPRD yang ditetapkan dalam paripurna ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur NTT melalui Wali Kota Kupang untuk disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur NTT atas nama Menteri Dalam Negeri.
Rapat paripurna pembahasan dan penetapan Wakil Ketua Dua DPRD Kota Kupang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Usulan Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Dua Partai Golkar Kota Kupang untuk pergantian Wakil Ketua DPRD, Martinus Medah dan digantikan oleh Tellendmark Daud.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe saat membacakan keputusan, menjelaskan, dalam rangka pelaksaanan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kota Kupang maka diperlukan adanya pimpinan definitif DPRD terkait usulan DPD dua Partai Golkar Kota Kupang yang mengajukan calon pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD untuk ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Masa Jabatan tahun 2014-2019.

“Kami menindaklanjuti surat yang dikirim DPD Golkar kepada DPRD Kota Kupang minggu lalu, dan langkah yang dilakukan DPRD adalah menggelar paripurna ini,” ujar Yeskiel. (adv/adv)