
sergap.id, KUPANG – Kejati NTT kini memegang penentu langkah berikutnya dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha. Berkas perkara yang kembali diserahkan penyidik Polda NTT pada 2 November 2026 mestinya segera mendapat kepastian, yakni dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dikembalikan lagi ke penyidik.
Keputusan jaksa menjadi penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga merupakan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai intimidasi dan kekerasan psikologis yang dialami dr. Icha saat menjalankan tugas medis di RS Leona Kefamenanu.
Melalui rekomendasi Nomor 980/PM.00/R/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Komnas HAM menemukan adanya tekanan dalam relasi kuasa yang timpang, disertai ancaman koersif, ancaman terhadap reputasi, dan penghinaan di ruang publik.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Saat itu, dr. Icha sedang menangani pasien rujukan akibat gigitan ular. Namun, situasi berubah ketika tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therenzius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, datang mempertanyakan tindakan medis yang diberikan.
Dalam hasil penelusurannya, Komnas HAM mencatat adanya pernyataan bernada tinggi, gestur kemarahan, penyebutan jabatan politik, ancaman pemutusan kerja sama rumah sakit dengan BPJS, hingga permintaan untuk memanggil wartawan.
Temuan tersebut menjadi penting karena hasil investigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tindakan medis dr. Icha telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Setelah kejadian itu, kondisi psikologis dr. Icha memburuk. Komnas HAM mencatat korban mengalami depresi berat dan berulang kali menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya.
Komnas HAM menilai peristiwa 13 Juni 2026 merupakan stresor atau faktor pencetus yang signifikan bagi munculnya tekanan psikologis berat. Meski demikian, hubungan hukum antara peristiwa intimidasi dan kematian korban tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.
Di tengah temuan tersebut, proses penanganan perkara kini kembali berada pada tahap penelitian jaksa.
Surat Kejati NTT Nomor B-5763/N.3.4/Eoh.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 mencatat pengembalian tiga rangkap berkas perkara kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Penyidik Polda NTT pun menyatakan telah memenuhi petunjuk tersebut. Melalui surat Dirreskrimum Nomor B/2695/XI/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 November 2026, berkas kembali diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
SP2HP yang diterima ayah kandung dr. Icha pada 3 November 2026 menyebut penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa.
Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolda NTT mempertimbangkan pendalaman relevansi Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT, sedangkan Kejati NTT menerima tembusannya. Substansi temuan Komnas HAM itu patut menjadi perhatian dalam penelaahan perkara.
Bagi keluarga, penantian ini bukan sekadar menunggu surat atau keputusan jaksa. Mereka menunggu keadilan atas kematian anak mereka.
“dr. Icha sudah tidak bisa lagi menyuarakan apa yang dialaminya. Tapi sebagai orang tua, kami akan terus berjuang mencari keadilan,” ujar Gabriel Pakaenoni, ayah dr. Icha. (cp/cp)































