sergap.id, KUPANG – Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, menegaskan, setiap pekerja yang bekerja di wilayah NTT wajib hukumnya untuk dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan lahir dari definisi kerja.

Hal ini disampaikan oleh Wagub dalam arahan singkatnya di depan peserta dan tamu undangan pada kegiatan sosialisasi dengan tema Strategi dan Implementasi Road Map Pinjaman Daerah, NTT Bangkit dan Sejahtera dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Fernandez Kantor Gubernur Jalan El Tari Kupang, Jumat (4/10/19).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian PDT RI, Direktur Kepesertaan, Direktur Pengembangan Investasi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaaan Pusat, Dirut Bank NTT, Ishak Eduard Rihi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Rita Damayati, para Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan se NTT, Pimpinan Cabang Bank NTT seluruh NTT, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT dan rekan-rekan media pers.

Menurut Wagub, ketika pihaknya mengikuti konferensi ILO didapati dua definisi yakni work (kerja) dan labouring (penggarap).

Work kata Wagub adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan barang atau jasa dengan puas atau memuaskan sambil memelihara segi jasmani dan rohani.

“Jadi, musti menghasilkan. Maka lahirlah produktivitas,” ucapnya.

“Kemudian puas, karena mengaktualisasi diri dan orang yang memanfaatkan pekerja itu juga puas. Tapi segi jasmaninya juga harus terpelihara. Sehingga lahirlah satu hari kerja delapan jam,” tambahnya.

Kalau konsepnya hanya penggarap, lanjut Wagub, maka mereka tidak pantas untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau penggarap adalah orang yang melakukan kegiatan; hanya menggarap dan mereka tidak bertanggungjawab, tidak mendapatkan hasil dan tidak mendapatkan kepuasan,” tandas Wagub dan balik bertanya siapa itu penggarap?

“Yaitu maling. Kalau maling dia tidak pantas dapat BPJS. Tapi kalau namanya work; wajib hukumnya mereka dapat perlindungan. Apalagi sudah ada undang-undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Saya kira pertemuan ini sangat luar biasa,” tegasnya.

Di tempat yang sama Kadis Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona yang bertindak sebagai moderator mengatakan, sinergitas menjadi kata kunci bagi semua pemangku kepentingan di Provinsi NTT.

“Hari ini, ada dua hal yang ingin dicapai yakni pertama, bagaimana meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT dan kedua, bagaimana sikap kita semua untuk melakukan perlindungan terhadap para pekerja di Provinsi NTT,” tandas Sisil Sona dan menambahkan, “untuk itu Pemprov NTT telah mengeluarkan instruksi Gubernur NTT nomor 2 tahun 2019.”

Selain itu, lanjut Sisil Sona, juga diatur bagaimana kepesertaan untuk non ASN atau tenaga kontrak daerah.

“Juga kepesertaan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya; tenaga kerja penerima upah yang bekerja di perusahaan dan tenaga kerja bukan penerima upah atau bekerja secara mandiri. Semua ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT,” tutupnya.

Penulis: Valeri Guru / Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT.

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini