
sergap.id, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menanggapi kritikan Ombudsman soal pemasangan tiang lampu jalan di atas trotoar pejalan kaki.
“Kita ingin perbaiki kota ini dalam tata estetikanya bagus. Terima kasih ada kritik, tapi seolah-olah kita salah semua. Pekerjaan ini sudah sesuai perencanaan, dan ada ijin, bukan asal ditepatkan sembarang,” ujar Jefri kepada wartawan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (5/11/20) sore.
Menurutnya, penempatan lampu jalan di trotoar, karena lokasi trotoar sudah didesain untuk diperlebar dan lokasi-lokasi penempatan trotoar tidak banyak dilewati orang.
“Kita ini bukan orang gila, kalau ada tempat yang kosong kita tempatkan disitu, tapi memang sudah pas sesuai perencanaan,” ungkapnya..
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampu Jalan, Sri Wahyuningsih saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/20) siang, mengatakan, pengerjaan penempatan lampu jalan dilaksanakan berdasarkan ijin yang telah dikeluarkan oleh Balai Jalan propinsi NTT di sepanjang jalan El Tari, Frans Seda, Piet A Tallo dan Adi Sucipto.
Berdasarkan penilaian Ombudsman NTT terkait pemasangan lampu jalan telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang jalan yang mengatur bahwa trotoar hanya difungsikan bagi pejalan kaki, Sri mengatakan, penempatan lampu itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permen Dishub) tentang alat penerang jalan, lokasi penempatan masih dapat disesuaikan mengingat fungsi trotoar atau pedestrian untuk pejalan kaki bukan kendaraan maupun lokasi berjualan.
Untuk itu, lokasi penempatan lampu sesuai kelas jalan yaitu berada pada kelas jalan raya dengan intensitas pejalan kaki yang rendah.
“Maka berdasarkan PP Nomor 34 tahun 2006 lokasi lampu penerangan tersebut tidak menyalahi aturan, karena masuk dalam ruang milik jalan atau Rumija,” katanya.
“Kalau belum ada ijin, kita tidak boleh kerja, karena lokasi itu berada di jalan negara dan ijin itu sendiri ada persetujuan dari Balai Jalan propinsi NTT,” tegas Sri.
Sri menambahkan, pemasangan lampu tersebut terdiri dari dua jenis, yakni lampu jalan dekoratif setinggi 9 meter dan lampu jalan biasa setinggi 7 meter dengan jumlah sebanyak 1.800 tiang lampu jalan. (adv/adv)