tikus kantor
ilustrasi

sergap.id, KUPANG – Kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, SH, mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, kini Kajari Medan, Ridwan Sujana Ansar, SH., MH., dengan nilai mencapai Rp140 juta.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap tiga terdakwa, yakni Roni, Didik, dan Hendro Ndolu, dalam perkara nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, Selasa (28/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Dalam persidangan, terungkap dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa Ridwan Sujana Ansar dan Benfrid Foeh.

Fransisco menjelaskan, penyerahan uang kepada Ridwan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp50 juta diserahkan langsung oleh Roni kepada Ridwan di Hotel Sasando, Kupang. Saat itu, Ridwan disebut hanya mengucapkan terima kasih sebelum Roni meninggalkan lokasi.

Pembayaran kedua sebesar Rp50 juta disalurkan melalui Gusti Pisdon di kediamannya di kawasan Sikumana, Kota Kupang. Namun Ridwan mengaku hanya menerima Rp40 juta.

“Ridwan menyampaikan kepada terdakwa Roni bahwa uang yang diterimanya hanya Rp40 juta. Roni kemudian menghubungi Gusti Pisdon, yang mengaku Rp10 juta diberikan kepada Benfrid Foeh, yang belakangan diketahui juga seorang jaksa,” ujar Fransisco.

Pertemuan berikutnya terjadi di GOR Oepoi. Dalam pertemuan itu, Ridwan disebut meminta tambahan uang Rp50 juta.

“Ridwan menegaskan, ‘Saya tidak mau tahu, kalian harus siapkan Rp50 juta. Mau dibagi 40-10 atau 25-25, besok harus diserahkan karena ada keperluan ke Jakarta’,” ungkap Fransisco.

Karena Didik tidak memiliki dana, Roni akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Uang diserahkan di pintu masuk Kantor Kejati NTT dan diterima oleh sopir Ridwan, disaksikan sopir Roni.

Selain Ridwan dan Benfrid, jaksa intelijen Kejati NTT, Noven Bulan, juga disebut meminta uang sebesar Rp175 juta dari terdakwa. Dari jumlah itu, Rp25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik Kupang.

Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap aliran dana Rp500 juta yang diserahkan kepada Hendro Ndolu untuk mengurus perkara tersebut. Rinciannya, Rp200 juta pada tahap pertama dan Rp300 juta pada tahap kedua. Namun hingga kini belum diketahui kepada siapa dana tersebut diteruskan.

Fransisco menambahkan, rekaman suara pengakuan Roni tertanggal 20 Juli 2025 telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan pada 21 April 2026.

“Sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan, karena terdakwa telah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa,” tegasnya.

Cuplikan video sidang KLIK DISINI 

Usai sidang, Fransisco mendesak Jaksa Agung untuk mencopot para oknum yang diduga terlibat.

“Jika mereka masih memegang jabatan strategis, kami minta segera dicopot. Kekuasaan yang besar tidak boleh disalahgunakan,” pintanya.

Dalam nota pembelaannya, Roni juga mengakui adanya permintaan uang dari Ridwan. Ia menyebut permintaan terakhir terjadi pada 27 Desember 2022 saat dirinya berada di Bali.

“Waktu itu saya bilang nanti, karena dana terbatas,” katanya.

Roni menambahkan, pada 3 Januari 2023 ia kembali dihubungi Ridwan saat berada di pesawat, namun tidak merespons. Pada 6 Januari 2023, Ridwan kembali menghubungi melalui WhatsApp, menyampaikan salam perpisahan sekaligus memberi tahu bahwa status perkara Roni telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan akan dilakukan penetapan tersangka. (kt/cs)