
sergap.id, KUPANG – Drama hukum kasus dugaan pemerasan Rp150 juta yang menyeret nama Kajari Medan Ridwan Angsar dkk, kini berbalik arah. Kuasa hukum terdakwa Roni Sonbai, Fransisco Bessi, justru dilaporkan ke Polda NTT atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan tim kuasa hukum Gusti Piston, dipimpin Bildad Thonak bersama Nikolas Ke Lomi dan rekan, pada Selasa (30/4/2026).
Bessi dipersoalkan atas isi pledoinya dalam sidang Tipikor Kupang yang dinilai menyerang kehormatan klien mereka.
Dalam konferensi pers di kawasan Oebobo, Kupang, Bildad menegaskan laporan tersebut sudah diterima dan kini diproses aparat kepolisian.
“Kami sudah mengkaji seluruh fakta persidangan, dari saksi hingga terdakwa. Tidak pernah ada keterangan soal aliran uang seperti yang disampaikan dalam pledoi itu,” tegasnya.
Bildad menyebut pernyataan Bessi bersifat subjektif, tak ditopang bukti sah, dan berpotensi mencemarkan nama baik. Ia mengingatkan, ruang sidang bukan panggung tudingan tanpa dasar.
“Pledoi itu pendapat, tapi bukan berarti bisa jadi fakta hukum tanpa alat bukti. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti beredarnya rekaman suara yang diklaim memuat pengakuan aliran uang. Mereka mempertanyakan keabsahannya karena tak pernah diuji di persidangan.
“Kalau ada rekaman, kenapa tidak diuji di depan hakim? Jangan muncul di luar sidang lalu jadi konsumsi publik tanpa validasi,” kata Bildad.
Nikolas Ke Lomi pun membantah keras tuduhan tersebut. Ia memastikan kliennya tidak pernah menerima maupun menyalurkan uang seperti yang disebut dalam pledoi.
“Itu tidak benar. Klien kami tidak pernah terima atau serahkan uang ke siapa pun, apalagi ke jaksa. Itu fitnah,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, tudingan yang beredar telah merusak reputasi klien mereka. Karena itu, jalur hukum ditempuh untuk mencari kepastian dan keadilan.
Mereka juga menegaskan, imunitas advokat bukan tameng untuk melontarkan tuduhan di luar koridor hukum.
“Perlindungan profesi ada batasnya. Kalau menyerang kehormatan orang tanpa dasar, tetap bisa diproses,” ujar Bildad.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polda NTT. Publik tentu menunggu, apakah ini hanya sekadar perang klaim, atau akan membuka fakta baru di balik dugaan pemerasan yang lebih besar?
BACA JUGA: Mantan Kajari Kupang Kini Kajari Medan Diduga Peras Terdakwa Rp140 Juta
“Biarkan hukum yang bicara,” pungkas Bildad.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Bessi belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (st/nh)































