
sergap.id, KUPANG – Perseteruan antara konten kreator Desron Paut alias “Tua Adat” dan Kawan-kawan versus Charles Suan alias “Om King” kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah lebih dahulu dilaporkan ke Polresta Kupang Kota, Om King akhirnya mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan Tua Adat dkk ke Polda NTT.
Langkah ini dilakukan pada Rabu malam, 30 April 2026. Didampingi kuasa hukumnya, Harry Batileo, Om King mendatangi Mapolda NTT untuk mengajukan laporan resmi. Inti laporannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.
Menurut pihak Om King, dirinya merasa dirugikan setelah gambar dan video dirinya diambil tanpa persetujuan, lalu disebarluaskan melalui media sosial. Konten tersebut kemudian memicu berbagai komentar publik yang dinilai menyerang kehormatan dan kehidupan pribadinya.
Laporan ini menandai eskalasi baru dalam konflik yang bermula dari aksi sosial penambalan jalan berlubang di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Konflik itu bermula pada Senin, 27 April 2026. Saat itu, Tua Adat dan kawan-kawan melakukan kegiatan sosial menambal jalan rusak. Kegiatan tersebut, menurut pihak Tua Adat, telah berkoordinasi dengan Ketua RW setempat dan memperoleh persetujuan.
Namun situasi berubah ketika Om King tiba di lokasi menggunakan kendaraan tangki air. Dalam laporan polisi yang diajukan Tua Adat, Om King diduga melontarkan ancaman dan makian hingga nama binatang disematkan kepada kelompok Tua Adat hingga aktivitas sosial itu berhenti.
Atas peristiwa itu, Tua Adat resmi melaporkan Om King ke Polresta Kupang Kota pada 29 April 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/481/IV/2026/SPKT.
Kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 448 terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Selain ancaman, Om King juga dilaporkan atas dugaan penghinaan verbal yang terjadi di lokasi kejadian.
Namun laporan balik yang diajukan Om King membuka babak baru. Kini, kedua pihak sama-sama menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan versi masing-masing.
Di satu sisi, Tua Adat menilai langkah hukumnya sebagai bentuk edukasi publik tentang pentingnya etika dalam berkomunikasi. Di sisi lain, Om King menegaskan bahwa hak privasinya telah dilanggar dan reputasinya dirugikan akibat penyebaran konten tanpa izin.
Persoalan ini tidak lagi sekadar tentang insiden di Jalan Sukun. Ini telah berkembang menjadi pertarungan hukum yang akan menguji batas antara kebebasan berekspresi, hak privasi, dan tanggung jawab di ruang publik.
Jika seluruh laporan berlanjut ke tahap penyidikan hingga persidangan, maka publik akan menyaksikan duel argumentasi hukum antara dua kubu yang sama-sama bersikukuh pada klaimnya. Kita tunggu saja!!! (ed/ed)






























