Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto saat mengantarkan Wilfrida Soik ke Kupang dan disambut Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi.
Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto saat mengantarkan Wilfrida Soik ke Kupang dan disambut Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi.

sergap.id, KUPANG – Wilfrida Soik, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT akhirnya pulang kampung setelah terbebas dari hukuman mati di Malaysia.

Wilfrida tiba di Kupang pada Jumat (21/5/21).

Pengadilan di Malaysia membebaskan Wilfrida dari tuntutan pembunuhan majikannya pada Selasa (25/8/2015).

Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida.

Putusan ini memperkuat putusan yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu.

Putusan terakhir ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu, pada saat kejadian usia Wilfrida masih di bawah umur (belum genap 18 tahun). Dengan demikian Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia,” demikian penjelasan Migrant Care dalam siaran pers, Selasa (25/8/2015).

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sempat turut serta mendampingi Wilfrida menghadapi tuntutan hukuman mati.

Prabowo pergi ke Malaysia dan menyewa pengacara kelas wahid di negeri jiran itu, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan. (pl/pl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini