sergap.id, KUPANG – Mutasi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan dilakukan pada 10 Juni 2019 atau sesudah perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah.
Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Jumat, 31 Mei 2019.
Menurut Jefri, ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang mutasi pejabat esalon IIb untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis), serta esalon III untuk jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang (Kabid).
“Sedangkan untuk (jabatan) Kepala Seksi belum (ada SK),” tegasnya.
Jefri menjelaskan, pejabat yang akan dimutasi sebanyak 8 orang Kadis, serta 14 Sekdis dan Kabid.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, tercatat ada 8 jabatan struktural pada beberapa dinas masih lowong, di antaranya:
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Dinas Perhubungan.
- Dinas Pariwisata.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Mutasi akan dillaksanakan pada 10 Juni 2019 setelah libur lebaran,” tutup Jefri. (adv/adv)