sergap.id, KUPANG – Jelang Pilpres dan Pileg 17 April 2019, pemerintah terus mengejar partisipasi pemilih, termasuk pemilih yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Kupang.
“Mereka yang direkam data dirinya akan dimasukan dalam data pemilih tambahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu nanti,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Provinsi NTT, Jemris Fointuna usai melakukan perekaman KTP Elektronik di Lapas Klas 1A Kupang, Kamis (17/1/19).
Menurut dia, perekaman KTP Elektronik dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 471.13/539/Dukcapil tanggal 10 Januari 2019 bersifat penting, perihal Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak KTP elektronik di Lapas dan/Rutan.
Isi surat yang ditandatangani Dirjen Adminduk itu, selain upaya sadar administrasi kependudukan, perekaman KTP Elektronik juga sebagai bagian dari upaya mengakomodasi kepentingan hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu nanti.
Selain surat Mendagri, kata Jemris, ada juga surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang juga memerintahkan hal senada di lingkup Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Dua surat Menteri itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perekaman KTP Elektronik,” katanya.
Jemris menjelaskan, perekaman kali ini hanya dilakukan bagi penghuni Lapas asal Kota Kupang, karena yang melaksanakan perekaman adalah Dukcapil Kota Kupang.
Karena itu, perekaman hanya dilakukan kepada 217 penghuni dari total penghuni Lapas Klas 1A Kupang sebanyak 618 orang.
Di lapas terdapat 363 penghuni yang bukan berasal dari Kota Kupang. Sementara total penghuni asal Kota Kupang sebanyak 255 orang. Namun yang direkam kali ini hanya 217 orang. Sementara sisanya atau 26 orang lainnya telah melakukan perekaman KTP elektronik terlebih dahulu.
Jemris berharap, dengan adanya pelaksanaan perekaman KTP elektronik ini, para warga binaan nantinya bisa memanfaatkan hak suaranya pada pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang.
“Semua warga negara punya hak sama menggunakan hak pilihnya sesuai undang-undang sehingga pemerintah melakukan upaya ini,” katanya. (arh/arh)