Pelaku dan Sebagian barang bukti yang sudah diamankan.
Pelaku dan Sebagian barang bukti yang sudah diamankan.

sergap.id, MBAY – Aksi pencurian yang menyasar rumah ibadah di Kabupaten Nagekeo akhirnya terbongkar. Seorang pria asal Manggarai, Eventinus Alfonsius Jebarus, 34 tahun, ditangkap tim Buser gabungan Polres Nagekeo dan Polres Ende setelah diduga membobol dua fasilitas gereja dan menggasak perlengkapan liturgi bernilai puluhan juta rupiah.

Penangkapan Eventinus membuka dugaan adanya pola pencurian terorganisir yang menyasar fasilitas gereja di wilayah Flores bagian tengah. Polisi kini menelusuri alur distribusi barang hasil curian yang diduga dijual lintas kabupaten, mulai dari Borong di Manggarai Timur, Aimere di Ngada, hingga Kota Ende.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu diduga terlibat dalam pencurian satu unit keyboard milik Kapela Santo Adrianus Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, serta perangkat sound system milik Paroki Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo, Kecamatan Aesesa.

Aksi pencurian di Kapela Santo Adrianus Tutubhada terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026. Namun, dugaan pembobolan di Paroki Aeramo baru terungkap keesokan harinya saat misa hendak dimulai.

Ketua Dewan Penasihat Paroki Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo, Josephus Dhenga, mengungkapkan bahwa hilangnya perangkat audio gereja pertama kali diketahui petugas liturgi pada Minggu pagi (10/5/2026).

“Petugas liturgi naik ke balkon lantai tiga untuk menghidupkan sound system sebelum misa dimulai. Tapi saat tiba di atas, mixer, equalizer, dan penyaring suara sudah hilang,” ujarnya kepada SERGAP, Rabu malam (13/5/2026).

Akibat pencurian itu, misa sempat tertunda karena seluruh sistem tata suara lumpuh. Pengurus gereja kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagekeo.

Pihak gereja mengaku tidak mengetahui kapan persis aksi pencurian dilakukan. Tidak adanya tanda-tanda kerusakan mencolok memunculkan dugaan bahwa pelaku telah lebih dulu memetakan kondisi bangunan dan titik penyimpanan perangkat gereja.

“Entah kapan dicuri kami sendiri tidak tahu,” kata Josephus.

Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp40 juta. Nilai tersebut belum termasuk kerusakan aktivitas pelayanan liturgi yang sempat terganggu.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, pelaku bukan nama baru dalam kasus kriminal serupa. Ia kerap keluar masuk penjara dan diduga menjadikan barang elektronik sebagai target utama pencurian. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya penadah yang selama ini menampung barang hasil curian dari sejumlah wilayah.

Pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian pada Rabu dini hari (13/5/2026) di sebuah rumah kos di Kota Ende. Saat ditangkap, pelaku tengah pesta minuman keras bersama sejumlah rekannya di sebuah kos wanita.

Tanpa perlawanan berarti, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mbay untuk menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polres Nagekeo.

Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Namun, polisi belum membuka secara rinci perkembangan penyidikan karena masih memburu barang bukti yang diduga telah berpindah tangan.

“Pelaku sudah kita amankan. Untuk informasi lebih lanjut, setelah barang bukti hasil curian kita kumpulkan dan sejumlah saksi diperiksa, baru kita lakukan konferensi pers,” ujar Fajar.

Sementara itu, pihak Paroki Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tadi sore kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditangkap polisi. Atas nama umat paroki, kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian,” tutup Josephus. (sg/sg)