sergap.id, KUPANG – Jumat (25/5/18) malam, sekitar pukul 22.15 Wita, Anggota Satpol PP Provinsi NTT, Budiyono Mutadji (46) bersama Eli Astuti, selingkuhannya, ditangkap Satreskrim Polsek Oebobo.
Mutadji dan Astuti ditangkap saat sedang tidur bersama di sebuah rumah kos di RT 31, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan MF, istri Mutadji.
Kepada SERGAP, MF mengaku, ia bersama ketiga anaknya telah diterlantarkan oleh Mutadji sejak dua tahun lalu.
“Semua gara-gara itu perempuan (Astuti),” tegas MF.
Menurut MF, informasi tentang suaminya telah menjalin cinta segi tiga dengan Astuti telah diketahuinya sejak lama. Namun ketika ditanya, Mutadji selalu mengelak.
“Itu perempuan dulunya kerja di panti pijat Anggel Sehat. Dia (Mutadji) kemudian keluarkan itu perempuan dari panti pijat lalu dia piara sampai sekarang ini,” papar MF.
Kata MF, masalah perselingkuhan Mutadji pernah ia laporkan ke Kasat Pol PP Provinsi NTT, Jhon Hawula, pada Rabu, 6 September 2017 lalu. Namun Mutadji tidak pernah diperiksa, ditegur atau diberi sanksi.
MF dan Mutadji sendiri telah dikarunia 3 orang anak; yang pertama berumur 21 tahun, yang ke 2 umur 19 tahun dan yang ketiga 15 tahun.
“Dulu kami nikah Islam. Saya pindah agama ikut dia. Kami lalu tinggal di Alak. Tapi dua tahun lalu kami jual rumah dan dia ajak saya dan anak-anak tinggal di rumah orang tuanya di SPN. Kami tinggal disitu hanya 4 bulan. Setelah itu dia jarang di rumah. Biasanya dia keluar hari Senin pulang hari Jumat. Karena tidak tahan, akhirnya saya bersama anak-anak pulang ke rumah orang tua saya di Naikoten 2,” beber MF.
Mutadji dan Astuti terancam dikenai Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dan Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hingga berita ini diturunkan, Mutadji dan Astuti masih diperiksa polisi. (sc/sc)