sergap.id, KUPANG – Perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT akhirnya memasuki fase akhir. Mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho alias Alex Riwu Kaho, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alex Riwu Kaho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Alex juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Vonis tersebut sekaligus menegaskan keterlibatan mantan petinggi Bank NTT itu dalam skandal investasi MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau PT SNP Finance yang menyeret kerugian negara hingga Rp50 miliar.

Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT yang terdiri dari Advani Fahmi Ismail, Alfredo J.M. Manullang, Jacky Franklin Lomi, Silvianius Alfredo Nanggus, dan Aristya Bintang Asmara, secara konsisten menguraikan dugaan peran terdakwa dalam investasi bermasalah tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 28 April 2026, jaksa menuntut Alex Riwu Kaho dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan. Namun dalam putusan akhir, majelis hakim menjatuhkan denda lebih ringan, yakni Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula dari kebijakan investasi pembelian MTN PT SNP Finance oleh Bank NTT pada tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Alex Riwu Kaho selaku Kepala Divisi Treasury saat itu disebut menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence atau uji tuntas, tanpa analisis risiko yang memadai, serta tanpa persetujuan direksi sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur Bank NTT.

Bank NTT kemudian melakukan investasi sebesar Rp50 miliar melalui mekanisme Real Time Gross Settlement atau RTGS ke rekening PT MNC Sekuritas sebagai arranger.

Dalam perjalanan investasi, PT SNP Finance mengalami gagal bayar kupon hingga akhirnya tidak mampu mengembalikan dana investasi saat jatuh tempo pada Maret 2020.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan data keuangan fiktif dan praktik double pledge dalam laporan keuangan PT SNP yang digunakan sebagai dasar penerbitan MTN.

Selain itu, terungkap pula adanya fee tidak resmi sebesar 3,5 hingga 4 persen dari nilai transaksi yang mengalir melalui rekening tertentu dan diduga menjadi keuntungan tidak wajar bagi sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp50 miliar. Namun setelah adanya pengembalian dana sebesar Rp350 juta, total kerugian negara menjadi Rp49,65 miliar.

Dalam perkara ini, selain Alex Riwu Kaho, sejumlah nama lain juga turut menjadi terdakwa, di antaranya Leo Darwin selaku beneficial owner PT SNP, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, serta Arief Efendi dari PT MNC Sekuritas.

Usai sidang putusan, kuasa hukum Alex Riwu Kaho, George Nakmofa, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami kuasa hukum menunggu keputusan dari klien seperti apa langkah hukum yang akan diambil, apakah akan banding atau seperti apa,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus MTN Bank NTT ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Nusa Tenggara Timur dalam beberapa tahun terakhir dan mendapat perhatian luas dari publik. (le/le)