Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, dkk, saat tiba di Polres Ende, Senin (11/5/2026).
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, dkk, saat tiba di Polres Ende, Senin (11/5/2026).

sergap.id, ENDE — Buntut dari advokasi terhadap warga korban penggusuran di Kabupaten Ende, Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, diperiksa penyidik Polres Ende, Senin (11/5/2026).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda atau Cici Badeoda, yang mengadukan PMKRI Cabang Ende atas dugaan pengancaman terhadap anak di bawah umur saat aksi demonstrasi di depan Rumah Jabatan Bupati Ende pada 8 April 2026 lalu.

Daniel memenuhi panggilan polisi berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/368/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha.

“Ada dua puluh lebih pertanyaan yang diajukan ke saya, tapi semua itu saya jawab tidak tahu. Karena saat itu saya sedang di Jakarta dan baru pulang tanggal 23 April 2026,” ujar Daniel kepada SERGAP, Senin malam.

Aktivis asal Papua itu mempertanyakan logika hukum di balik laporan tersebut. Menurutnya, perjuangan mahasiswa membela masyarakat kecil justru dibalas dengan kriminalisasi.

“Kita bela orang kecil dianggap ancaman terhadap anak, tetapi anak dan ibu korban gusuran ditelantarkan pemerintah dianggap penegakan hukum. Apakah itu adil?” kata Daniel.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa anak di bawah umur yang disebut menjadi korban ancaman dalam laporan tersebut. Ketua TP PKK Kabupaten Ende, Cici Badeoda, juga belum berhasil dikonfirmasi.

  • Lapor Kemendagri

Ketegangan antara PMKRI Cabang Ende dan Pemerintah Kabupaten Ende bermula dari penggusuran pedagang kaki lima di kawasan Pantai Ndao. Saat itu PMKRI turun melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan bagi warga kecil yang terdampak kebijakan Pemda Ende.

Namun aksi tersebut berujung panas. Sekretariat PMKRI yang dikenal sebagai “Marga Juang” dilaporkan mengalami tindakan perusakan dan intimidasi yang diduga melibatkan aparat Satpol PP dan Camat Ende Tengah.

Situasi makin memanas setelah Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, secara terbuka melabeli PMKRI sebagai “provokator”. Tuduhan itu ditolak keras oleh PMKRI yang menilai cap tersebut sebagai upaya membungkam kritik mahasiswa terhadap kebijakan penguasa.

“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas, ini serangan terhadap nalar kritis kami. Bupati yang menyebut kami provokator dan membiarkan aparat mengintimidasi mahasiswa adalah pemimpin yang sudah mati rasa kemanusiaannya,” tegas Daniel.

Daniel juga menilai keterlibatan Camat Ende Tengah dan Satpol PP dalam aksi perusakan tidak mungkin terjadi tanpa restu dari Bupati. Karena itu PMKRI telah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan mendesak adanya investigasi serta pencopotan pejabat yang terlibat.

“Kami datang ke Jakarta karena hukum di daerah sudah mandul dan tunduk pada kekuasaan. PMKRI tidak akan pernah mundur selangkah pun,” tegas Daniel.

Advokasi PMKRI terhadap dugaan kesewenang-wenangan Bupati Ende tidak berhenti pada kasus penggusuran PKL di Pantai Ndao. Organisasi mahasiswa itu juga terlibat aktif dalam pendampingan korban penggusuran rumah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, pada 4 Mei 2026. (re/re)