sergap.id, BETUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Gedung sebesar Rp51.096.619.954,00 dengan realisasi sebesar Rp37.448.401.096,00.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Malaka Tahun Anggaran (TA) 2017 yang diperoleh SERGAP, Senin (17/2/20), menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan lelang paket pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Puskesmas Alas dan Puskesmas Biudukfoho yang dilaksanakan oleh Pokja I ULP Kabupaten Malaka diketahui hal-hal sebagai berikut:

Lelang paket pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Alas dan Puskesmas Biudukfoho dilaksanakan dengan Metode Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur.

Pada Sistem gugur berlaku ketentuan bahwa penyedia yang tidak lulus atau gugur pada tahap evaluasi sebelumnya, maka penawaran penyedia tersebut tidak dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi ke tahap berikutnya.

Tahap Evaluasi Dokumen Penawaran secara berurutan meliputi yaitu Evaluasi Dokumen Administrasi, Evaluasi Dokumen Teknis, Evaluasi Dokumen Biaya, dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi.

Lelang Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Alas Terdapat dua penyedia yang memasukkan penawaran yaitu PT Barelang Karya dan PT Naviri Multi Konstruksi. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Naviri Multi Konstruksi dan telah dilakukan penandatanganan kontrak sebesar Rp 5.414.037.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan file summary report yang diunduh pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Malaka, diketahui PT Barelang Karya digugurkan pada tahap Evaluasi Teknis dengan alasan Ijazah dari Tenaga Ahli Mecanikal/Electrical menggunakan Ijazah Teknik Sipil/bangunan Gedung (Ketentuan dalam Dokumen Pengadaan harus menggunakan Ijazah Teknik Elektro/Listrik).

Berdasarkan hasil pengujian evaluasi lelang terhadap paket pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Alas menunjukkan bahwa pada tahap evaluasi teknis pokja I ULP tidak menggugurkan penawaran PT Naviri Multi Konstruksi yang tidak melampirkan minimal dokumen SKT (Sertifikat Keterampilan) pada tenaga ahli/terampil untuk Mekanikal/Elektrikal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.

Berdasarkan file Dokumen BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) disebutkan bahwa evaluasi penawaran menggunakan metode sistem gugur pada setiap tahapan evaluasi dengan cara menyimak seluruh dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Maka terhadap hal tersebut, seharusnya pada saat itu Pokja I menyatakan lelang gagal dan mengusulkan dilakukan lelang ulang.

Namun Pokja tetap melanjutkan evaluasi penawaran PT Naviri Multi Konstruksi ke tahap berikutnya hingga pada akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang yang kemudian menandatangani kontrak pekerjaan.

Pihak Pokja I ULP memberikan penjelasan bahwa Pokja tidak teliti dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen penawaran PT Naviri Multi Konstruksi dikarenakan Pokja pada saat itu juga melakukan evaluasi pada beberapa paket lain yang jadwal pelelangannya bersamaan.

Realisasi pembayaran pekerjaan Puskesmas Alas sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp3.248.422.200,00 atau sebesar 60,00% dengan pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor 3578/LS/BM/DAK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp1.082.807.400,00. Jangka waktu kontrak berakhir pada tanggal 26 Desember 2017.

  • Lelang Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Biudukfoho

Terdapat empat penyedia yang memasukkan penawaran yaitu PT Barelang Karya, PT Arison Karya Sejahtera, PT Indoraya Kupang dan PT Win Alam Abadi. Dokumen penawaran yang sudah diunggah oleh peserta lelang pada SPSE Kabupaten Malaka, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pokja I.

BPK melakukan pengujian proses evaluasi penawaran lelang yang dilakukan oleh Pokja I ULP dengan melakukan pemeriksaan terhadap file summary report, dokumen pengadaan, dokumen penawaran, Berita Acara Hasil Pelelangan, tabel kualifikasi pada SPSE Kabupaten Malaka.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui permasalahan terkait proses evaluasi penawaran lelang sesuai dengan urutan tahapan evaluasi sebagai berikut:

1) Evaluasi Teknis Berdasarkan hasil pemeriksaan file summary report yang diunduh pada aplikasi SPSE Kabupaten Malaka, diketahui PT Barelang Karya dan PT Indoraya Kupang digugurkan pada tahap Evaluasi Teknis dengan alasan masing-masing yaitu: a) Pada penawaran PT Barelang Karya untuk syarat Ijazah dari Tenaga Ahli Mekanikal/Electrical menggunakan Ijazah Teknik Sipil/bangunan Gedung sementara ketentuan dalam Dokumen Pengadaan harus menggunakan Ijazah Teknik Elektro/Listrik. b) Pada penawaran PT Indoraya Kupang untuk syarat Ijazah dari Tenaga Ahli Mekanikal/Electrical menggunakan Ijazah SMA sementara ketentuan dalam Dokumen Pengadaan harus menggunakan Ijazah Teknik Elektro/Listrik.

Pengujian terhadap penawaran PT Win Alam Abadi, terkait dengan syarat tenaga Ahli, menunjukkan bahwa PT Win Alam Abadi sudah memenuhi sesuai dengan syarat minimal tenaga ahli. Kemudian pengujian lebih lanjut pengadaan/lelang melalui LPSE terhadap paket pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Biudukfoho menunjukkan bahwa pada lelang paket pekerjaan tersebut PT Arison Karya Sejahtera yang tidak memenuhi tenaga ahli/terampil Pelaksana Utama S1 Teknik Sipil namun melampirkan Ijazah S1 Teknik Arsitektur.

Selain itu, pada penawaran PT Arison Karya Sejahtera juga tidak memenuhi tenaga ahli/terampil Mekanikal/Elektrikal minimal Diploma III karena melampirkan Ijazah SMK. Terhadap kondisi tersebut pokja I ULP tidak menggugurkan penawaran PT Arison Karya Sejahtera, namun melanjutkan evaluasi penawaran pada tahap berikutnya.

2) Evaluasi Kualifikasi Pada tahap Evaluasi Kualifikasi, Pokja I tidak melakukan evaluasi terhadap penawaran PT Barelang Karya dan PT Indoraya Kupang karena sudah digugurkan pada tahap evaluasi teknis sebelumnya. Sehingga pada tahap ini Pokja I hanya melakukan evaluasi terhadap penawaran yang lulus evaluasi teknis yaitu PT Win Alam Abadi dan PT Arison Karya Sejahtera. Pada tahap ini Pokja I melakukan evaluasi terhadap Tabel Kualifikasi yang diisi oleh peserta lelang.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tabel kualifikasi yang diisi oleh PT Win Alam Abadi, terkait dengan syarat tenaga Ahli, menunjukkan bahwa PT Win Alam Abadi sudah memenuhi persyaratan. Kemudian berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pada Tabel Kualifikasi PT Arison Karya Sejahtera tercantum pada kolom pendidikan adalah STM untuk persyaratan yang seharusnya minimal Diploma III. Terhadap kondisi tersebut Pokja I tetap meluluskan meskipun tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk tenaga ahli/terampil Mekanikal/Elektrikal yaitu minimal Diploma III.

3) Pembuktian Kualifikasi Pada tahap Pembuktian Kualifikasi, penyedia diundang untuk menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan dalam lelang. Proses pembuktian kualifikasi dibuktikan dengan Berita Acara (BA) Pembuktian Kualifikasi yang ditandatangani oleh pihak penyedia dengan Pokja I.

Setelah selesai pelaksanan lelang, Dokumen BA Pembuktian Kualifikasi beserta dokumen hasil pelaksanaan lelang lainnya diserahkan oleh Pokja I kepada PPK untuk dilampirkan dalam kontrak pekerjaan.

BPK telah menerima salinan BA Pembuktian Kualifikasi dari PPK. Berdasarkan dokumen yang diterima, hanya terdapat BA Pembuktian Kualifikasi untuk penyedia PT Arison Karya Sejahtera dan tidak terdapat dokumen BA Pembuktian Kualifikasi untuk penyedia PT Win Alam Abadi.

Berdasarkan keterangan Pokja I bahwa pada Tahap Pembuktian Kualifikasi Pokja I melakukan pengecekan dokumen yang ditunjukkan oleh PT. Arison Karya Sejahtera. Pada saat pembuktian kualifikasi tersebut pihak PT Arison Karya Sejahtera menunjukkan ijasah STM Teknik Elektro, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Diploma III Teknik Elektro/Teknik Listrik untuk tenaga ahli/terampil mekanikal/elektrikal.

Meskipun demikian Pokja I tetap menerima dan meluluskan PT Arison Karya Sejahtera pada tahap pembuktian kualifikasi. Terhadap hal tersebut, seharusnya pada saat itu Pokja I menggugurkan penawaran PT Arison Karya Sejahtera.

Namun Pokja tetap melanjutkan evaluasi penawaran PT Arison Karya Sejahtera ke tahap berikutnya hingga pada akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang yang kemudian menandatangani kontrak pekerjaan.

Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Arison Karya Sejahtera dan telah dilakukan penandatanganan kontrak sebesar Rp4.129.205.000,00. Pihak Pokja I ULP memberikan penjelasan bahwa Pokja I tidak teliti dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen penawaran PT Arison Karya Sejahtera dikarenakan Pokja pada saat itu juga melakukan evaluasi pada beberapa paket lain yang jadwal pelelangannya bersamaan.

Setelah proses lelang selesai dilakukan oleh Pokja I, kemudian ditetapkan hasil lelang yang didokumentasikan dalam Dokumen BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan). Berdasarkan file dokumen BAHP tersebut dijelaskan bahwa PT Arison Karya Sejahtera sebagai Pemenang dan PT Win Alam Abadi sebagai Pemenang Cadangan dengan Harga Penawaran Rp 4.146.051.000,00.

Harga penawaran tersebut lebih tinggi sebesar Rp16.846.000,00 dari harga penawaran PT Arison Karya Sejahtera yaitu sebesar Rp4.129.205.000,00.

Realisasi pembayaran pekerjaan Puskesmas Biudukfoho sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp3.303.364.000,00 atau sebesar 80,00%, dengan pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor 3212/LS/BM/DAK/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp1.238.761.500. Jangka waktu kontrak berakhir pada tanggal 26 Desember 2017.

Kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 48 Ayat (1) Huruf a. yang menyatakan bahwa Sistem gugur merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran harga. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini