26 Nakes saat berada di Kantor DPRD Nagekeo, Rabu (2/7/25).
26 Nakes saat berada di Kantor DPRD Nagekeo, Rabu (2/7/25).

sergap.id, MBAY – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, membatalkan kelulusan 26 orang tenaga Kesehatan (nakes) yang lolos seleksi P3K. Pembatalan tersebut diumumkan Simplisius melalui Surat Keputusannya (SK) bernomor 800.1.2.2/BKPP/ 2501 /V11/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Seleksi Kompetensi P3K Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kubupaten Nagekeo Formasi Tahun Anggaran 2024.

26 Nakes tersebut, yakni:

  1. Maria Beatrix Keo
  2. Ludgardis Sunting Soa
  3. Irmina Tu Rambu
  4. Maria Merliana Wonda
  5. Maria Bertilia Timu
  6. Theresia Wea
  7. Genoveva Fulgensia Dhera
  8. Beatrix Lenia Sina
  9. Yastini Putrisia Goa
  10. Florentina Deku
  11. Agata Serang
  12. Margareta Maria Sartika Go’o
  13. Marsiana Deku Kale
  14. Elisabeth Tey
  15. Agustina Nena
  16. Maria Kristiana Sao
  17. Maria Goreti Finu
  18. Rona Handayani
  19. Merry Ekarista Petra
  20. Irene Woga
  21. Dian Konsesa Wea
  22. Maria Nona Ani
  23. Victorianus Deto Pase
  24. Saleha Sebhe
  25. Florantina Pasu
  26. Martina Miu.

Tak terima dengan Keputusan bupati, para nakes pun mengadu ke DPRD Nagekeo pada Rabu 2 Juli 2025. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Nagekeo, Safar Laga Rema dan sejumlah anggota DPD lainnya.

Kedatangan 26 Nakes di Kantor DPRD ini bertepatan dengan sidang Paripurna 1 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2025-2029.

Dalam rapat ini pengaduan para Nakes sempat dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPR, salah satunya Marselinus Ajo Bupu kepada Bupati Nagekeo. Situasi rapat pun memanas. Pimpinan rapat akhirnya menskors sidang dan akan dilanjutkan pukul 19:00 Wita malam ini.

Kepada SERGAP, para nakes mengungkapkan kekecewaan mereka.

“Kami kesal, kecewa, dan sedih, akibat keputusan Bupati yang membatalkan hasil kelulusan yang diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara. Kalau pun mau dibatalkan, ya dari awal ketika kami mengikuti seleksi kompetensi P3K tahap dua tahun 2024”, ujar salah satu Nakes.

Menurut para Nakes, alasan pembatalan tersebut tidak jelas.

“Ini merupakan keputusan yang konyol dan sangat merugikan kami semua. Apalagi kami sudah belasan tahun mengabdi secara sukarela di Puskesmas Danga. Kenapa tidak batalkan semua. Kenapa hanya kami di Danga. Puskesmas lain aman-aman saja. Ini jelas ada konspirasi terselubung dan jelas- jelas merugikan kami. Kalau mau adil kasih batal semua. Aneh yang bermasalah hanya kami di Kecamatan Aesesa. Sedangkan Kecamatan lain tidak dipersoalkan. Kami butuh keadilan. Kami minta DPRD mengusut tuntas kasus ini. Bila perlu dibentuk Pansus, agar kedepan tidak ada lagi korban”, ungkapnya. (sg/sg)